BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan rumah produksi gula aren di Rejang Lebong kembali digelar pada Selasa (19/11/2024). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
JPU berencana menghadirkan lima orang saksi, termasuk pengawas proyek, penerima manfaat, serta perwakilan dari Dinas Perindustrian, UMKM, Koperasi, dan Perdagangan Kabupaten Rejang Lebong. Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa: Andri Anugra, Denny Efindo Simanjuntak, dan Edy Wibowo.
“Pada sidang berikutnya, kami akan memanggil pihak dari dinas sesuai arahan majelis hakim pada sidang sebelumnya,” ungkap Abi Pujangga, JPU Kejari Rejang Lebong, Senin (18/11/2024).
Abi menambahkan, setelah pemeriksaan saksi, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk lebih memperkuat dakwaan. Proses sidang diperkirakan akan selesai dalam empat kali sidang lagi, termasuk agenda pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Berkas Perkara Tidak Lengkap, Murman Effendi dan Rosnaini Abidin Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Waspada Hoaks, Polda Bengkulu Ingatkan Pengguna Sosmed
“Setelah ini, kami akan menghadirkan ahli, kemudian dilanjutkan dengan tuntutan. Kami berharap proses ini cepat rampung,” jelasnya.
Bahrul Efendi, SH, penasihat hukum para terdakwa, menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU memperkuat fakta bahwa kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.
“Tidak ada saksi meringankan karena tindakan klien kami sudah membuktikan sikap kooperatif dalam seluruh proses persidangan,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 juta. Namun, kerugian tersebut telah dipulihkan sepenuhnya melalui titipan dari para terdakwa kepada jaksa, dengan bukti titipan yang telah diperlihatkan pada persidangan sebelumnya.
Proses persidangan ini terus menjadi sorotan, mengingat pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Keputusan akhir sidang diharapkan memberikan efek jera dan mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik di masa depan. (***)