JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan pasangan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi. Dengan diputuskannya sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini, maka kemenangan pasangan Gatot Pujo Nugroho-T.Erry Nuradi, sudah sah dan tahapan selanjutnya tinggal menunggu pelantikan. “Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/4) petang. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan Hakim Anwar Usman, mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan Gus-Soekirman, salah satunya terkait rekaman video seseorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan calon Gubernur Nomor 5, Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry,tidak jelas kebenarannya. “Karena tidak dapat diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya. Sehingga tidak meyakinkan mahkamah,” ujarnya. Demikian juga terkait pelarangan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mahkamah berpandapat tidak ada bukti pelarangan menggunakan baju batik bercorak cat tumpah. “Tidak ada bukti hal tersebut adanya keberpihakan termohon,” katanya. Sementara itu terkait dalil adanya politik uang dan pelibatan kepala daerah mendukung pihak terkait, mahkamah berpendapat permasalahan tersebu seharusnya dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “ Serta diselesaikan jenis pelanggaran masing-masing. Tidak ada bukti pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massaif, dilakukan termohon dan secara sginifikan memengaruhi perolehan suara,” ujar Anwar. Oleh sebab itu setelah mendengar, menimbang semua bukti-bukti yang ada, MK menilai seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak beralasan dan memutuskan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya. Menurut Akil, keputusan ini ditetapkan oleh seluruh Hakim Konstitusi Jumat (12/4) lalu dan dibacakan secara terbuka pada Senin (15/4), Pukul 16.29 WIB.(gir/jpnn)
MK Kukuhkan Kemenangan Gatot-Erry di Pilgub Sumut
Senin 15-04-2013,21:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB
Aksi Massal Bersih Pantai Usai Lebaran, Kapolda Bengkulu Kerahkan Ribuan Personel di 38 Titik
Selasa 31-03-2026,11:23 WIB
Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa
Selasa 31-03-2026,11:31 WIB
Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB