Sahkah Pernikahan Wanita Zina yang Hamil Duluan? Berikut Penjelasan Gus Baha

Rabu 13-11-2024,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Murid dari Mbah Moen menjelaskan bahwa hukum bagi wanita yang hamil di luar nikah tetapi belum menikah akan berbeda, karena biasanya mereka akan dinikahkan untuk menutupi aib, mengingat tidak ada masa idah yang diperlukan.

Padahal, idah disyariatkan untuk pernikahan yang sah, yang dilakukan melalui proses pernikahan yang sah.

Dalam ceramahnya, Gus Baha memberikan contoh mengenai kasus kecelakaan kehamilan di luar nikah.

BACA JUGA:Baca Doa Ini Minimal 3 Kali Sehari, Kata Gus Baha Bila Ingin Rezeki Lancar dan Menjadi Kekasih Allah

BACA JUGA:Bagaimana Padangan Islam Tentang Mitos Hari Baik dan Hari Sial? Berikut Penjelasan Gus Baha

Jika pihak laki-laki ingin bertanggung jawab, maka keduanya harus dinikahkan, karena dengan pernikahan tersebut, dosa perzinaan yang telah terjadi akan berakhir.

"Imam Syaroni dalam kitab Mizan Kubro, beliau menceritakan pernah kejadian itu menimpa zaman nabi, orang nakal kecelakaan seperti itu (hamil di luar nikah)," jelas Gus Baha.

"Kemudian, nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah," lanjut Gus Baha.

Dalam ceritanya, Nabi Muhammad SAW memberikan komentar yang positif, menyatakan bahwa kedua orang tersebut telah keluar dari tradisi zina dan kini mereka telah memasuki tradisi pernikahan.

Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan antara orang yang pernah terlibat dalam perzinahan atau yang hamil di luar nikah tetap sah, tanpa perlu menunggu masa idah atau idah hamil, karena idah tersebut hanya berlaku untuk pernikahan yang sah secara syariat.

BACA JUGA:Ingin Harta Dilipatgandakan Malaikat Sore, Gus Baha Sarankan Ini di Waktu Subuh

BACA JUGA:Bila Tak Ingin Dijauhkan dari Rahmat, Gus Baha: Jangan Tidur di Waktu Ini

Itulah penjelasan Gus Baha tentang sah tidaknya pernikahan wanita yang hamil duluan. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :