BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang perempuan berinisial LHN (42) asal Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu karena terlibat dalam bisnis jual beli narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui menjalankan bisnis haramnya dengan modus membuka rumah makan, di mana selain menyediakan makanan, ia juga menjual sabu. LHN menyediakan tempat serta alat isap sabu (bong) dan menargetkan para sopir truk lintas provinsi sebagai pelanggan tetap.
"Modusnya membuka rumah makan, dan kebanyakan yang membeli sabu adalah sopir yang melintas ke arah Lubuk Linggau maupun sebaliknya," jelas AKBP Juan Febrianto pada Jum'at (01/11/2024).
BACA JUGA:Sidang Keterangan, JPU Siapkan 85 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024: Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Turun Drastis
Selama sekitar satu tahun, LHN menjalankan bisnis ini bersama suaminya, yang telah ditangkap sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Menurut informasi, anak kandung pelaku juga sedang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Rejang Lebong.
"Dia bersama suaminya menjalankan bisnis ini yang sudah berjalan sekitar satu tahun. Suaminya sudah terlebih dahulu kami tangkap yang beberapa waktu lalu kami rilis. Tidak hanya anaknya juga sedang menjalani rehab di BNN," tambah AKBP Juan Febrianto.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu, 9 paket kecil sabu, 1 unit handphone, 1 bundel plastik klip bening, dan uang tunai sebanyak 250 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, LHN dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak 10 miliar rupiah. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(ang)