Sidang Kasus Asusila Oknum PNS di SMA Bengkulu, Korban Beberkan Fakta

Kamis 24-10-2024,19:22 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus asusila yang menjerat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SMA di Kota Bengkulu, SA (45), kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu secara tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua T. Oyong, SH, MH, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang tersebut, korban yang juga menjadi saksi mengungkapkan bahwa ia mengalami pemaksaan, baik secara fisik maupun verbal, sebelum peristiwa asusila terjadi. Korban memaparkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Desember saat SA mengajaknya bertemu dengan alasan untuk merekap nilai mata pelajaran.

Korban menjelaskan, setelah bertemu, SA mengajak korban berkeliling di daerah pantai sebelum akhirnya berhenti di salah satu hotel di Kota Bengkulu. Setibanya di kamar hotel, rencana awal untuk merekap nilai berubah ketika SA mengunci pintu kamar dan mulai memaksakan kehendaknya.

"Setelah mengunci pintu, dia memaksa saya untuk melakukan hal yang tidak saya inginkan. Saya mencoba melawan, namun tenaganya lebih kuat," ujar korban.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Bongkar Modus Uang Palsu dalam Penipuan Penggandaan Uang

BACA JUGA:148 Desa di Mukomuko Terima Rp118 Miliar, Penyaluran Dana Desa Rampung

Setelah kejadian tersebut, SA mengantar korban pulang ke rumah, namun ancaman SA tidak berhenti di situ. Korban mengungkapkan bahwa SA mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak menuruti keinginan SA, yang mengakibatkan perbuatan tersebut berulang hingga enam kali, dari Desember hingga Juni.

Akhirnya, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada temannya. Temannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, yang membawa kasus ini ke pihak berwajib.

"Semua yang saya ceritakan di persidangan sudah saya sampaikan kepada penyidik dan sudah tertuang dalam Berita Acara Perkara," ujar korban.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Widiya Timur, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Dari kami, penasihat hukum, belum banyak yang bisa disampaikan. Yang jelas, perkara ini sedang kami dalami, baik dari segi fakta maupun bukti yang ada," tutup Widiya Timur.

Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda berikutnya yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh SA.(Ang)

Kategori :