BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Sabtu 07-03-2026,13:29 WIB
Stok Energi Aman, Pertamina Sumbagsel Imbau Warga Tidak Menimbun BBM dan LPG
Sabtu 07-03-2026,12:49 WIB
Mahasiswa Asal Bengkulu Selatan Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Kos Usai Sahur
Rabu 04-03-2026,12:53 WIB
Polresta Bengkulu Tetapkan 9 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan di Merapi Raya
Rabu 25-02-2026,17:01 WIB
Kuota Pertalite dan Solar Bengkulu 2026 Dipangkas, Turun hingga 11 Persen dari Tahun Lalu
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB