BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Jumat 25-04-2025,14:06 WIB
Keluarga Arjuna Beri Kesaksian, Soroti Peran Aneh Ayah Tersangka Pembunuhan Anak
Rabu 23-04-2025,16:08 WIB
Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu, Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain
Minggu 20-04-2025,11:00 WIB
Simak 8 Efek Samping Minum Kopi Setiap Hari
Jumat 18-04-2025,18:10 WIB
Diduga Keroyok Dua Mahasiswi, Teknisi Internet di Bengkulu Ditangkap
Jumat 18-04-2025,17:31 WIB
Pemuda Ditusuk di Jalan MT Haryono, Diduga Terkait Miras
Terpopuler
Minggu 11-05-2025,16:00 WIB
Ketahui Ciri-Ciri Orangtua Narsis Agar dapat Melindungi Kesehatan Mentalmu
Minggu 11-05-2025,20:00 WIB
Bisa Bantu Pemulihan Setelah Persalinan, Kenali 6 Manfaat Susu Kedelai Bagi Ibu Hamil dan Janin
Minggu 11-05-2025,18:00 WIB
8 Daftar Makanan yang Dapat Menyeimbangkan PH Dalam Tubuh
Sabtu 10-05-2025,22:15 WIB
3 Doa Agar Rezeki Lancar, Amalkan Setelah Sholat
Minggu 11-05-2025,08:00 WIB
Bagaimana Hukum Gelar Haji Setelah Menunaikan Rukun Islam Kelima? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Terkini
Minggu 11-05-2025,21:07 WIB
Tewaskan 7 Wisatawan, Wagub Mian dan Kapolda Sambangi Para Korban ke Rumah Sakit
Minggu 11-05-2025,20:19 WIB
Tragedi Kapal Wisata Tenggelam di Malabero Bengkulu, 7 Meninggal Dunia, 104 Penumpang Dievakuasi
Minggu 11-05-2025,20:00 WIB
Bisa Bantu Pemulihan Setelah Persalinan, Kenali 6 Manfaat Susu Kedelai Bagi Ibu Hamil dan Janin
Minggu 11-05-2025,18:50 WIB
Kejurnas Motoprix Sumbagsel Dipusatkan di Bengkulu, Wagub Mian Ajak Jaga Sportivitas
Minggu 11-05-2025,18:00 WIB