BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Sabtu 12-07-2025,19:07 WIB
Baru Tiga Minggu Dibeli, Mobil Pajero Milik Warga Sawah Lebar Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV
Jumat 11-07-2025,18:46 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Pejabat ASN Pemkot Bengkulu Dilaporkan ke Polresta
Senin 30-06-2025,19:34 WIB
Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Bengkulu Bedah Rumah Buruh Harian
Sabtu 28-06-2025,15:45 WIB
Polisi Tutup Kasus Penemuan Mayat di Bengkulu, Tidak Ditemukan Unsur Kekerasan
Kamis 26-06-2025,14:14 WIB
Polresta Bengkulu Kerahkan 470 Personel Amankan Festival Tabut 2025
Terpopuler
Minggu 13-07-2025,13:20 WIB
iPhone Lemot? Ini Dia 10 Cara Untuk Mengatasinya dengan Mudah
Minggu 13-07-2025,11:00 WIB
8 Tips dan Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi Untuk Remaja di Masa Pubertas
Minggu 13-07-2025,09:42 WIB
Begini Tips Menjaga dan Merawat Kesehatan Mental Untuk Ibu Menyusui
Minggu 13-07-2025,10:43 WIB
5 Masalah Kulit Ini Sering Terjadi di Masa Kehamilan
Minggu 13-07-2025,14:46 WIB
Mudah! Begini 3 Cara Cek IMEI di HP Samsung
Terkini
Senin 14-07-2025,06:00 WIB
Salah Satu Tanda Kiamat Adalah Tulisan Al Quran Akan Hilang, Lalu Bagaimana Orang yang Hafal Al Quran?
Senin 14-07-2025,05:00 WIB
Apakah Manusia Masih Memiliki Syahwat saat Berada di Padang Mahsyar? Simak Penjelasan Berikut
Minggu 13-07-2025,23:15 WIB
3 Doa Berangkat Kerja, Amalkan Agar Mendapatkan Rezeki yang Baik
Minggu 13-07-2025,22:30 WIB
5 Game Populer Juli 2025, Penghasil Saldo DANA Gratis Rp200.000
Minggu 13-07-2025,22:15 WIB