BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-03-2025,21:53 WIB
Lindungi Pesisir Pantai, Polresta Bengkulu Tanam 6.000 Bibit Mangrove
Sabtu 22-03-2025,16:24 WIB
Truk Batu Bara dan Sawit Dilarang Masuk Kota Bengkulu Mulai 24 Maret 2025, Dishub Siapkan Pos Pengamanan
Kamis 20-03-2025,17:54 WIB
Amankah Minum Kopi Saat Buka Puasa? Ini Penjelasannya
Kamis 20-03-2025,17:32 WIB
Kopi Chicory: Alternatif Kopi Rendah Kafein
Rabu 19-03-2025,22:06 WIB
Ini Dia 5 Minuman Pengganti Kopi yang Sehat dan Nikmat
Terpopuler
Minggu 23-03-2025,20:31 WIB
Jelang Lebaran, Begini Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Dari Aplikasi Game Terpercaya
Minggu 23-03-2025,21:34 WIB
THR Dari Bicolink, Aplikasi Penghasil Uang Gratis Rp528.525 Langsung Ke Dompet Digital DANA
Senin 24-03-2025,09:00 WIB
Tak Perlu Pakai Nasi, dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Sehat Saat Buka Puasa
Minggu 23-03-2025,22:15 WIB
Agar Terhindar dari Perbuatan Maksiat, Amalkan Doa Nabi Yusuf AS Berikut Ini
Minggu 23-03-2025,22:33 WIB
Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tiap Hari Dari Game Penghasil Uang
Terkini
Senin 24-03-2025,18:41 WIB
Doa-doanya yang Tembus Langit! 7 Weton Ini Akan Dihujani Rezeki Tak Terduga
Senin 24-03-2025,18:36 WIB
Alhamdulillah! Primbon Jawa Ungkap 4 Weton Ini Diprediksi Mengalami Kenaikan Karir
Senin 24-03-2025,18:29 WIB
5 Weton Ini Disebut Paling Cerdas! Kecerdasannya Di Atas Rata-Rata
Senin 24-03-2025,18:23 WIB
Tak Hanya Gurih dan Lezat! Ini Manfaat Bawang Merah untuk Tubuhmu
Senin 24-03-2025,18:18 WIB