BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Jumat 20-06-2025,17:05 WIB
Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis
Kamis 19-06-2025,16:56 WIB
Polresta Bengkulu Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Senin 16-06-2025,14:52 WIB
Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pria Asal Bengkulu Nekat Gelapkan Motor Teman, Ditangkap di Mukomuko
Sabtu 14-06-2025,11:17 WIB
Nekat Curi Motor CBR di Parkiran Rumah, Bocah 15 Tahun Asal Lebong Diringkus Polisi
Terpopuler
Jumat 20-06-2025,10:21 WIB
9 Manfaat Telur Rebus Untuk Kesehatan Tubuh yang Sayang Untuk Dilewatkan
Jumat 20-06-2025,13:30 WIB
Catat 10 Tips Ini Jika Ingin Mencegah Penuaan yang Cepat Terjadi
Jumat 20-06-2025,16:00 WIB
Mudah Jumpai, Ini Lah 6 Obat Herbal Ampuh Atasi Wasir
Jumat 20-06-2025,18:00 WIB
Jaga Daya Tahan Tubuh, Ini Dia 8 Manfaat Wedang Jahe untuk Kesehatan
Jumat 20-06-2025,19:00 WIB
Bagus Untuk Kesehatan, Inilah 5 Manfaat Bir Pletok Minuman Legendaris Warga Jakarta
Terkini
Jumat 20-06-2025,19:00 WIB
Bagus Untuk Kesehatan, Inilah 5 Manfaat Bir Pletok Minuman Legendaris Warga Jakarta
Jumat 20-06-2025,18:00 WIB
Simak 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Setelah Olahraga
Jumat 20-06-2025,18:00 WIB
Jaga Daya Tahan Tubuh, Ini Dia 8 Manfaat Wedang Jahe untuk Kesehatan
Jumat 20-06-2025,17:05 WIB
Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Salah Satunya Residivis
Jumat 20-06-2025,16:51 WIB