BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Selasa 20-01-2026,17:54 WIB
Serang Remaja hingga Luka Senjata Tajam, Tujuh Pelajar Anggota Geng Motor di Bengkulu Diamankan
Senin 19-01-2026,10:56 WIB
Remaja Asal Lebong Hilang Saat Mendaki di Bukit Kaba, Tim Sar Lakukan Pencarian
Minggu 18-01-2026,19:06 WIB
Kampung Cina Bengkulu Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kuliner Kelas Dunia
Rabu 31-12-2025,16:00 WIB
Sepanjang 2025, Polresta Bengkulu Catat 2.038 Laporan, Kasus Kekerasan Dominasi Kejahatan Kota
Rabu 31-12-2025,14:28 WIB
Pelajar SMAN 9 Kota Bengkulu Murni Tewas Tenggelam: Apakah Terpeleset atau Didorong?
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,15:54 WIB
Tertibkan Gepeng, Dinsos Kota Bengkulu Tawarkan Pelatihan hingga Peluang Kerja
Selasa 20-01-2026,15:23 WIB
Kerugian Negara Rp37 Miliar, Jaksa Tuntut 10 Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang
Selasa 20-01-2026,15:39 WIB
Pemkot Bengkulu Minta Pembangunan Pasar/Kios Eks Pasar Mambo Dihentikan Sementara
Selasa 20-01-2026,15:47 WIB
Angka Kemiskinan Kota Bengkulu Terus Menurun, Capai Level Terendah pada 2025
Selasa 20-01-2026,15:36 WIB
Empat Tersangka Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Bank Bengkulu Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Terkini
Selasa 20-01-2026,17:54 WIB
Serang Remaja hingga Luka Senjata Tajam, Tujuh Pelajar Anggota Geng Motor di Bengkulu Diamankan
Selasa 20-01-2026,15:54 WIB
Tertibkan Gepeng, Dinsos Kota Bengkulu Tawarkan Pelatihan hingga Peluang Kerja
Selasa 20-01-2026,15:47 WIB
Angka Kemiskinan Kota Bengkulu Terus Menurun, Capai Level Terendah pada 2025
Selasa 20-01-2026,15:43 WIB
Perbaikan Akses Jalan TPA Air Sebakul Mulai Dikerjakan, Antrean Sampah Diharapkan Segera Terurai
Selasa 20-01-2026,15:39 WIB