BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Kamis 07-08-2025,15:57 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Pembagian Bendera, Ajak Warga Semarakkan Kemerdekaan di HUT RI ke-80
Senin 04-08-2025,15:53 WIB
Pelaku Pembunuhan di Aceh Sembunyi di Panorama Bengkulu, Berhasil Diringkus Polresta Bengkulu
Sabtu 02-08-2025,18:18 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir di Kota Bengkulu, Puluhan Rumah Tergenang
Sabtu 02-08-2025,18:10 WIB
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak Kandung Bunuh Ibu Sendiri Saat Salat
Sabtu 02-08-2025,18:06 WIB
Remaja di Bengkulu Diduga Bunuh Ibu Kandung Saat Shalat
Terpopuler
Jumat 08-08-2025,13:00 WIB
Kenali Manfaat Miracle Fruit untuk Kesehatan, Buah Ajaib Penghilang Rasa
Jumat 08-08-2025,11:00 WIB
Terhindar dari Berbagai Penyakit, Berikut 7 Manfaat Manfaat Berhenti Merokok
Jumat 08-08-2025,15:00 WIB
Simak 5 Alasan Seorang Pria Mudah Selingkuh, Ini Penyebabnya
Jumat 08-08-2025,12:00 WIB
Ganggu Kepercayaan Diri, Simak Penyebab Terjadinya Stretch Mark dan Cara Mencegahnya
Jumat 08-08-2025,14:00 WIB
Kenapa Rambut Suka Rontok Saat Hamil? Begini Fakta Rambut Rontok saat Hamil dan Cara Mengatasinya
Terkini
Jumat 08-08-2025,16:49 WIB
Seleksi Delegasi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Bengkulu 2025: 30 Peserta Telah Mendaftar
Jumat 08-08-2025,16:35 WIB
Kaum Gen Z Wajib Punya Honda Scoopy, Pesonanya di Malam Hari Bikin Stylish dan Mencuri Perhatian
Jumat 08-08-2025,15:00 WIB
Simak 5 Alasan Seorang Pria Mudah Selingkuh, Ini Penyebabnya
Jumat 08-08-2025,14:43 WIB
Jalan Aru Jajar Mulai Diaspal, PUPR Kota Bengkulu Optimis Selesai Tepat Waktu
Jumat 08-08-2025,14:40 WIB