BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial JA (23) warga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Senin (21/10/22024) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan terhadap JA dilakukan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik R. Pan (27) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada (07/07/2024) lalu. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku menginap dirumah korban yang diketahui merupakan temannya sendiri. Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku mengetahui bahwa korban memiliki beberapa karung kopi dirumah berniat mencurinya. Setelah memantau situasi dan penghuni rumah sedang tertidur pulas, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor jeni Yanah Jupiter MX. BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Berkas 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Puskeswan BACA JUGA:Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam ke Pengadilan Negeri Menyadari 2 karung kopi miliknya telah raib dan temannya sudah tidak lagi berasa dirumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Pelaku datang ke rumah korban untuk menumpang tidur, kemudian di tengah malam nya langsung mengambil beberapa karung kopi milik. Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mencuri kopi itu," ujar IPDA Muhammad Ego Fermana S.Tr.K, Selasa (22/10/2024). Mendapat laporan tentang tindak pidana pencurian dari salah satu masyarakat Kota Bengkulu, Tim dari Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku. BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih BACA JUGA:Pemadam Kebakaran Bengkulu Atasi 106 Kebakaran dan 288 Evakuasi Diketahui pelaku sedang berada di Jl Halmahera, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami mendapat identitas pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan," Jelas Ego. Akibat perbuatannya, pelukan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)Oknum Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi 2 Karung Kopi Milik Teman
Selasa 22-10-2024,17:09 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-10-2024,16:50 WIB
Tragis: Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri Sebelum Wisuda
Sabtu 26-10-2024,16:42 WIB
Progres Pembangunan Sudah 58 Persen, Akhir Tahun Kota Tuo Kembali Jadi Arena Wisata
Jumat 25-10-2024,19:26 WIB
Tiga Tersangka Spesialis Curanmor di Bengkulu Ditembak
Kamis 24-10-2024,16:02 WIB
Polresta Bengkulu Bongkar Modus Uang Palsu dalam Penipuan Penggandaan Uang
Rabu 23-10-2024,18:14 WIB
Marak Kasus Curanmor di Kota Bengkulu, Kapolresta Minta Masyarakat Gunakan Kunci Ganda
Terpopuler
Minggu 27-10-2024,14:07 WIB
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Biduran dan Kanker Kulit
Minggu 27-10-2024,20:45 WIB
6 Manfaat Pupuk Cair dari Air Rendaman Arang
Minggu 27-10-2024,20:34 WIB
Aplikasi Untuk Pengguna Android Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp75.000, Apa Tugasnya?
Minggu 27-10-2024,21:45 WIB
Ampas Tebu Bisa Dijadikan Pupuk Tanaman, Ini 7 Manfaatnya
Minggu 27-10-2024,20:15 WIB
Amalkan 2 Doa Berikut Ini, Agar Semua Urusan Dimudahkan dan Dilancarkan
Terkini
Senin 28-10-2024,12:46 WIB
Air Terjun Curung Cincin di Bengkulu Utara, Suguhkan Pesona Alam yang Menawan
Senin 28-10-2024,12:31 WIB
Peringati Sumpah Pemuda, Rosjonsyah Ajak Pemuda Berperan Penting dalam Kemajuan Bangsa dan Daerah
Senin 28-10-2024,11:56 WIB
Tim Hukum Rohidin-Meriani Laporkan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi ke Polda Bengkulu
Senin 28-10-2024,11:20 WIB
DISUKA Raih Dukungan IKKB, Siap Menangkan Pilwakot Bengkulu 2024
Senin 28-10-2024,11:14 WIB