Polresta Bengkulu Terbitkan Ribuan SKCK, Pendapatan Capai Rp 344 Juta

Jumat 18-10-2024,16:42 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polresta Bengkulu mencatat total penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Januari hingga September 2024 mencapai 11.478 permohonan. Sebagian besar permohonan ini digunakan sebagai syarat administrasi untuk melamar pekerjaan, terutama untuk tes seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti CPNS dan P3K.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa tingginya jumlah penerbitan SKCK ini dipengaruhi oleh antusiasme masyarakat dalam mengikuti seleksi ASN.

“Tercatat hingga saat ini, jumlah penerbitan SKCK mencapai 11.478. Mayoritas digunakan untuk kelengkapan berkas melamar kerja, seperti tes CPNS dan P3K,” ungkap IPTU Endang pada Jumat (18/10/2024).

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat di Kota Bengkulu, Pelajar Mendominasi

BACA JUGA:Hingga September 2024, Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangani 72 Kasus, Paling Banyak Kasus Pornografi

Biaya pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per orang. Warga bisa membayarnya langsung kepada petugas atau melalui transfer ke rekening yang disediakan. Dengan jumlah permohonan yang tinggi, Polresta Bengkulu berhasil mengumpulkan pendapatan total sebesar Rp 344.340.000 dari penerbitan SKCK selama sembilan bulan pertama tahun 2024.

“Untuk biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu per orang, dan dari 11.478 penerbitan, total pendapatan yang terkumpul mencapai Rp 344.340.000,” jelas IPTU Endang.

Berikut rincian penerbitan SKCK dan pendapatan per bulan dari Januari hingga September 2024:

  1. Januari: 1.637 penerbitan - Rp 49.110.000
  2. Februari: 587 penerbitan - Rp 17.610.000
  3. Maret: 956 penerbitan - Rp 28.680.000
  4. April: 1.013 penerbitan - Rp 30.390.000
  5. Mei: 554 penerbitan - Rp 16.620.000
  6. Juni: 749 penerbitan - Rp 22.470.000
  7. Juli: 1.645 penerbitan - Rp 49.350.000
  8. Agustus: 2.355 penerbitan - Rp 70.650.000
  9. September: 1.982 penerbitan - Rp 59.460.000

IPTU Endang menambahkan, penerbitan SKCK memiliki fungsi penting sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan, baik di sektor publik maupun swasta.

Dengan tingginya jumlah permohonan SKCK, Polresta Bengkulu berharap masyarakat dapat terus memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memahami pentingnya memiliki SKCK sebagai syarat dalam berbagai kebutuhan administrasi.(Ang)

Kategori :