“Saya berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan ASN. Kami selalu mengingatkan agar disiplin dan profesionalisme tetap dipegang teguh agar mereka bisa terhindar dari sanksi dan tetap berkontribusi positif dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Langkah yang diambil Mendagri ini dipandang sebagai upaya untuk memperkuat birokrasi di daerah, terutama dalam pembinaan dan pengelolaan ASN. Dengan kewenangan penuh yang diberikan kepada Pjs Bupati, diharapkan proses pemerintahan di Mukomuko dapat berjalan lebih lancar, serta pelayanan publik lebih optimal tanpa terhambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut.
Dengan kebijakan ini, ASN di Mukomuko diharapkan meningkatkan kualitas kerja dan tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang baik. Pemerintah berharap, melalui penegakan disiplin yang lebih ketat dan kemudahan dalam mekanisme mutasi, Mukomuko dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di masa mendatang. (end)