BENGKULUEKSPRESS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, memberikan wewenang penuh kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan.
Kewenangan tersebut mencakup pemberhentian, pemberhentian sementara, hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memperkuat disiplin ASN dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah Mukomuko.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Mendagri Nomor 821/5492/SJ, yang secara resmi memberikan otoritas kepada Pjs Bupati untuk mengambil langkah administratif dan hukum tanpa perlu menunggu persetujuan tertulis sebelumnya.
Selain itu, Pjs Bupati juga diberikan kewenangan untuk melakukan mutasi ASN antar daerah atau antar instansi pemerintahan, dengan tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Targetkan 850 Formasi PPPK 2024, Ratusan Pelamar Sudah Mendaftar
BACA JUGA:Polres Mukomuko Mudahkan Pengurusan SIM Lewat Program Pesirah di Rumah Ibadah
Pada Selasa (8/10/2024), Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kepegawaian di daerah.
“Diterbitkannya surat edaran ini bertujuan agar pembinaan kepegawaian di daerah bisa lebih efektif. Sebelumnya, kewenangan Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah terbatas pada tindakan administratif yang memerlukan persetujuan tertulis. Kini, kami dapat bertindak langsung, baik dalam pemberhentian maupun mutasi ASN yang diperlukan,” jelas Rizon.
Meskipun diberikan kewenangan penuh, Rizon memastikan akan menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab dan transparansi.
“Kami tetap bekerja sesuai aturan. Semua keputusan akan diambil dengan pertimbangan matang, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Saya berharap ASN tetap bersemangat dan bekerja maksimal demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Ajak Media Kawal Pembangunan dan Pilkada 2024
Terkait rencana mutasi ASN, Rizon menyebutkan bahwa meskipun kewenangan itu sudah dipegang, belum ada rencana konkret dalam waktu dekat.
“Jika diperlukan, mutasi dapat dilakukan, terutama untuk mengisi jabatan yang kosong atau mengoreksi kinerja pejabat yang melanggar ketentuan. Mutasi lebih ditujukan untuk perbaikan kinerja dan pelayanan publik,” jelasnya.
Rizon juga berharap agar ASN di Mukomuko menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.