BENGKULUEKSPRESS.COM - Liana Hesti (35), warga Desa Padang Hangat, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, melaporkan JW, kakak kandungnya, ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil miliknya.
JW, yang merupakan warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, dilaporkan karena menggadaikan satu unit BPKB mobil dengan nomor polisi BD 9013 BD ke salah satu perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuan korban.
Kejadian ini bermula ketika Liana menerima warisan dari orang tuanya yang telah meninggal pada tahun 2023. Karena masa berlaku STNK dan plat mobil tersebut telah habis, Liana meminta bantuan JW untuk memperpanjang plat dan STNK kendaraan.
Setelah beberapa bulan, JW kembali ke rumah Liana dengan memberikan STNK dan plat yang telah diperbarui, tetapi tidak mengembalikan BPKB mobil.
BACA JUGA:Pembacokan di Jalan Kapuas: Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Dikejar
BACA JUGA:Geng Motor Pelajar Meningkat, Polresta Bengkulu Segera Surati Sekolah
Merasa ada yang tidak beres, Liana melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa BPKB tersebut telah digadaikan ke perusahaan pembiayaan oleh JW tanpa sepengetahuannya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, melalui Paur Penerangan Satuan Bidhumas IPTU Desti Sukarlia Sari, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Ya, saat ini masih melakukan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan atas laporan penipuan ini,” ujar IPTU Desti Sukarlia Sari, Selasa (1/10/2024).
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 20 Anggota Geng Motor yang Membawa Senjata Tajam
BACA JUGA:Maling Nekat Curi Motor Ibu RT di Samping Polsek Teluk Segara
Akibat kejadian ini, Liana mengalami kerugian hingga 100 juta rupiah dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini.(cw1)