Penyalahgunaan Narkoba di Bengkulu: Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Kamis 26-09-2024,18:04 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga pemuda asal Kota Bengkulu, yaitu YN (25), RB (27), dan HR (25), berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

RB dan HR diringkus pada Minggu (16/09/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Ir. Rustandi, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, tepatnya di Simpang Loncor.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut, yang disaksikan oleh warga sekitar dan Ketua RT setempat, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, alat isap, enam plastik bening, dan dua unit ponsel.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Terduga Gangster yang Serang Driver Taksi Online

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ada Residivis dan Mahasiswa

Sementara itu, pelaku YN ditangkap di lokasi berbeda pada (12/09/2024) di Jalan Pariwisata Pantai Panjang. Dari penggeledahan di lokasi ini, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan, mereka beserta barang bukti segera dibawa ke Polresta Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa ketiga pelaku kini menjalani proses hukum.

"Kami telah berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan saat ini sedang menjalani proses selanjutnya," ungkap AKBP Max Mariners, Kamis (26/09/2024).

BACA JUGA:Empat Pemuda Mabuk Serang Driver Taksi Online di Bengkulu

BACA JUGA:Dua Unit Motor Milik Direktur Tikom Indo Medika Bengkulu Raib Digasak Maling

Akibat tindakan mereka, ketiga pemuda tersebut terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Kota Bengkulu, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.(cw1)

Kategori :