BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bengkulu menyerahkan tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 17 Kota Bengkulu, Kamis (12/09/2024).
Sebelumnya dalam kasus korupsi dana BOS SMPN 17 tahun anggaran 2019-2022 ini sudah ditetapkan dua orang tersangka yakni, IM mantan Kepala Sekolah dan YN selaku Bendahara Sekolah
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Tipikor IPDA Hendra Syaputra, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
"Betul sekali, kemarin di tanggal 11 kita melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Kota Bengkulu sekitar pukul 16.00 Wib," ungkap IPDA Hendra, Kamis (12/09/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan oleh IPDA Hendra untuk alasan sementara kedua tersangka melakukan korupsi lantaran telah kecanduan bermain Judi Online (Judol).
BACA JUGA:Tidak Taat Bayar Pajak, Mantan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi Ditahan Kejati Bengkulu
BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Tinjau Pengerjaan Rehabilitasi Kota Tuo, Ditarget Selesai Akhir Tahun
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepsek dan bendahara memiliki modus untuk bermain judol," jelas IPDA Hendra.
Untuk kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus ini setelah dilakukan penghitungan dari saksi ahli dari inspektorat itu berjumlah Rp 1,2 M.
"Kalau dari penghitungan saksi ahli itu kurang sedikit 1,1 M tapi dari hasil penghitungan kami mencapai 1,2 M," sampai IPDA Hendra.
Diketahui juga selain bermain judol tersangka bendahara pernah membeli satu unit mobil dari hasil uang korupsi tersebut akan tetapi dijual kembali untuk modal bermain judol.
Sebagai informasi, kedua tersangka juga sempat melakukan pengambilan uang negara pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 131 juta, namun tersebut tidak dapat menutup kerugian negara.
BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu
Terkait dengan kasus inik kedua tersangka dikenakan pasal 2,pasal 3 dan pasal 55 Undang-undang tindak pidana korupsi. (CW1)