Polresta Bengkulu Segera Gelar Perkara Kasus Pembunuhan 2 Warga Jambi

Senin 09-09-2024,15:50 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu akan melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang warga Jambi di Kelurahan Sukamerindu, pada Jum'at (06/09/2024) dini hari lalu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat saat di tanyakan terkait perkembangan kasus pembunuhan di Kelurahan Sukamerindu. 

"Penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan status dalam kasus pembunuhan ini," kata IPTU Endang Sudrajat, Senin (09/09/2024). 

Lebih lanjut, IPTU Endang Sudrajat mengatakan setelah gelar perkara selesai dilakukan Satreskrim Polresta Bengkulu akan melaksanakan press release terkait pembunuhan tersebut. "Mungkin besok baru kami akan mengadakan release," sampai IPTU Endang Sudrajat. 

BACA JUGA:Terbukti Memalsukan Tanda Tangan, Terdakwa Rully Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya dalam kasus ini Polresta Bengkulu telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni, RN, AG dan RS yang ketiganya merupakan warga Kota Bengkulu. 

Sejauh ini Polresta Bengkulu baru menetapkan satu orang tersangka berinisial RN dan dua orang lainnya masih dalam tahap pendalaman. 

Dalam perkara ini RN baru dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan untuk penambahan pasal terlebih dahulu tim penyidik akan mendalami terlebih dahulu perkara ini.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian terhadap 2 orang warga Jambi dalam kasus 'Michat', pada Jum'at dini hari (06/09/2024) yang di Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Arisan Nasabah Rp11,7 Juta, Oknum Istri Polisi Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

Ternyata, dari 3 orang yang diduga sebagai terduga pelaku yakni RN, AG dan RS warga Kota Bengkulu,  polisi lalu menetapkan 1 orang tersangka yaitu RN, suami dari  Nabila Klara Dita, wanita yang tewas akibat kecelakaan tunggal setelah berusaha melarikan sesaat setelah peristiwa pengeroyokan itu.

"Ya kami telah menetapkan RN sebagai tersangka dalam kasus ini dan 2 orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," sampai Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata S.Ik, Sabtu (07/09/2024). 

Kombes Pol Deddy Nata menambahkan, dalam perkara ini pihak kepolisian baru menjerat tersangka dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

"Kita saat ini baru mengenakan pasal penganiayan berat yang menyebabkan meninggal dunia dan untuk penambahan pasal kita harus melihat dulu perkaranya kalau sudah jelas baru bisa kita tetapkan," jelas Kombes Pol. Deddy Nata. 

BACA JUGA:Salah Satu Pelaku Pembunuhan 2 Warga Jambi dalam Kasus Michat Ternyata Suami Wanita yang Tewas Laka Tunggal

Kategori :