Sidang Pledoi Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan, PH Minta Kliennya Dibebaskan

Senin 02-09-2024,16:00 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Usai minggu lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Mudin A Gumay  mantan ketua Baznas Bengkulu Selatan periode 2019-2020, hari Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa, Senin (02/09/2024). 

Dalam agenda sidang pledoi yang dipimpin Ketua Majelis Faisol SH tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Zalman SH,MH,CPM meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan dari JPU dalam sidang sebelumnya. 

"Sesuai dengan fakta persidangan kita meminta Ketua Majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena unsur-unsur dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tidak terpenuhi," kata Zalman, Senin (02/09/2024). 

Selain meminta untuk dibebaskan terdakwa juga meminta nama baiknya dapat dipulihkan di Kabupaten Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Gara-gara Pinjam Motor Tukang Urut, Warga Ratu Samban di Tangkap Polisi

BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan dan Penikaman di Warung Tuak, Ayah dan Anak Diamankan Polisi

Lebih lanjut, kalau dilihat dari fakta persidangan dan keterangan ahli terdakwa tidak bertanggung jawab atas keuangan tersebut akan tetapi semuanya dikembalikan kepada bendahara. 

"Ahli mengatakan semua tanggung jawab dikembalikan ke bendahara," ujar Zalman. 

Disampaikan juga oleh Zalman selaku PH terdakwa bahwa kliennya tidak menerima sepeserpun uang tersebut dan ini juga diperkuat dari penyampaian dari bendahara Baznas pada saat terdakwa menjabat. 

"Untuk pengakuan dari klien kita ia tidak menerima sama sekali uang dari bendahara tersebut dan itu juga telah disampaikan oleh bendahara," sampai Zalman. 

Sebagai informasi sidang kasus Tipikor ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (09/09/2024) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi yang disampaikan oleh PH terdakwa.(CW1)

Kategori :