Pemprov Bengkulu Ingatkan Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Senin 26-08-2024,17:59 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengingatkan seluruh kepala daerah, khususnya di kabupaten di Provinsi Bengkulu, yang berencana mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon kepala daerah, untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama proses pendaftaran dan kampanye.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/8/2024)

"Kami telah menyampaikan kepada seluruh kepala daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara saat mendaftar sebagai calon kepala daerah," ujar Ferry Ernez Parera, Senin (26/8/2024)

Selain itu, Ferry juga menegaskan pentingnya mengajukan izin cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta jadwal pendaftaran.

BACA JUGA:BRIEF 2024: Hadirkan Investor Hingga Paparkan Pengembangan Investasi di Bengkulu

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Minta Capaian MCP 2024 Meningkatr

Izin cuti ini wajib diajukan oleh kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

"Masa cuti akan dilaksanakan selama masa kampanye, yang dimulai setelah calon kepala daerah ditetapkan secara resmi oleh KPU," tambahnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten dan kota. 

Dalam surat tersebut, Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib mengajukan cuti pada masa kampanye.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah, serta untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh petahana selama masa pemilihan," tutup Ferry. (tri)

 

Kategori :