Gelapkan Uang Puluhan Juta, Mahasiswa Asal Benteng Dibekuk Polisi

Sabtu 17-08-2024,17:05 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Opsnal Polsek Selebar Kota Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan kerugian puluhan juta rupiah, Sabtu (17/08/2024). 

Kasus ini berawal saat terduga pelaku RB (23) warga Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah, melakukan pembelian bahan bangunan di Depot Zahra Profil milik Korban Dendi Sartika (35) dengan kesepakatan pembayaran secara angsur dalam tempo 1 bulan. 

Kemudian, bahan bangunan yang dipesan diantarkan ke lokasi pembangunan Ruko yang berada di Jl Danau Kota Bengkulu. 

Setelah menunggu lebih dari satu bulan uang pembayaran yang dijanjikan akan dibayar secara angsur oleh terduga pelaku RB kepada korban Dendi belum juga diterima. 

BACA JUGA:Memperingati HUT RI ke 79, Warga Binaan Lapas dan Rutan di Bengkulu Terima Remisi

BACA JUGA:Perekaman E-KTP di Kota Bengkulu Hampir 100 Persen, Sudah Lampaui Target

Selanjutnya, korban meminta anak buahnya untuk datang ke lokasi pembangunan ruko dan menemui pemilik ruko untuk menanyakan proses pembayaran bahan bangunan yang sudah diantarkan tersebut. 

Namun, dari penjelasan pemilik ruko kepada anak buah Dendi ia sudah melakukan pembayaran bahan bangunan tersebut kepada RB pada saat pengantaran bahan bangunan tersebut. 

Mendapatkan informasi dari anak buahnya, Dendi  kembali menghubungi terduga pelaku RB akan tetapi saat dihubungi nomor Whatsapp RB sudah tidak aktif lagi. 

Atas kejadian ini Dendi merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan RB dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Selebar, Kota Bengkulu. 

Menerima laporan dari Dendi terkait dengan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan ini, pihak Polsek Selebar langsung melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. 

BACA JUGA:Bertindak Sebagai Irup Hari Kemerdekaan, Pj Walikota Harap Penaikkan dan Penurunan Bendera Sukses

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terus Bantu Warga Miskin Lewat Berbagai Program

"Berdasarkan laporan dari masyarakay, kami dari Polsek Selebar memanggil terduga pelaku RB untuk memberikan keterangan," sampai, Kanit Reskrim Polsek Selebar IPDA Putran Agung, S.Sos.

Pada saat diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas, terkait dengan laporan dari Dendi pemilik Toko Bangunan, terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. 

Kategori :