Gelapkan Uang Puluhan Juta, Mahasiswa Asal Benteng Dibekuk Polisi

Sabtu 17-08-2024,17:05 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

"Saat ditanya terkait dengan kasus ini, RB mengakui semua perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi," sampai Kanit. 

Kemudian pihak Polsek Selebar langsung membuat surat perintah penangkapan terhadap terduga pelaku RB . 

Akibat dari kejadian ini pemilik toko bangunan mengalami kerugian sebanyak Rp 43.000.000 dan terduga pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana  penjara maksimal 4 tahun.(CW1)

Kategori :