“Program realisasi daerah ada 8 buah yang telah kita sampaiakan dan juga terdapat Prolegda yang tahun lalu tidak dibahas oleh DPRD Seluma,” ujar Kabag Administrasi Hukum Setkab Seluma, Mirin Ajib SH MH.
Disampiakan kabag hukum, 8 Prolegda yang telah diajukan yakni Raperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUM Des), Raperda Sistem Perencanaan Daerah, Raperda Evaluasi RPJMD dan RPJMP, Raperda Perubahan Struktur Organisasi, Raperda Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum, Raperda Ketertiban Umum, dan Raperda Pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat.
Saat ini seluruh draf masing-masing raperda telah dalam tahap penyelesaian. Sehingga nantiknya hanya menunggu persetujuan DPRD yang mana akan didahulukan nantiknya.
“Pemkab Seluma bersama DPRD Seluma akan menentukan raperda yang paling mendesak untuk dibahas segera dan disosialisasikan di tahun 2013 ini,” terangnya.
Sementara itu, tahun 2012 lalu sebanyak 7 raperda diajukan ke DPRD Seluma, dan lima raperda yang berhasil dibahas dan disahkan. Kemudian tahun ini akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui kecamatan. Dari sekian banyak perda yang sudah disahkan, sejauh ini belum ada satupun atas inisiatif DPRD Seluma. Serta semuanya merupakan usulan dari Pemkab Seluma. (333)