Ribut dengan Oknum Polisi dan Bawa Sajam di Kafe, Warga Kampung Melayu Ditangkap

Sabtu 10-08-2024,14:36 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial BB (39), warga Kampung Bahari, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diamankan oleh ke Polsek Kampung Melayu setelah terlibat keributan dan membawa senjata tajam (Sajam) di  salah satu Kafe yang berada di Jl. Insinyur Rustandi Sugiarto, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu sekitar pukul 01.00 Wib, pada Rabu (07/08/2024) lalu. 

Disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, keributan yang dibuat oleh terduga pelaku BB berawal ketika BB ribut dengan Roni (44), pemilik kafe yang diketahui adalah seorang anggota Polri. 

Setelah terjadinya keributan tersebut, istri Roni pemilik kafe menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian keributan tersebut. 

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan Jajaran Ungkap 257 Kasus Selama Periode Januari - Juli 2024

BACA JUGA:Ada Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Begini Tanggapan Lapas Kelas II A Bengkulu

Kemudian, setibanya pihak kepolisian ke lokasi terduga pelaku BB langsung diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang. 

Setelah kejadian ini terduga pelaku BB langsung diamankan ke Mapolsek Kampung Melayu untuk mendalami motif dari pelaku dan dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek kampung melayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Endang Sudrajat, Sabtu (10/08/2024). 

Akibat perbuatannya ini terduga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(Cw1)

 

Kategori :