BENGKULUEKSPRESS.COM - Melahirkan di rumah biasanya dilakukan dengan alasan lebih nyaman, tidak perlu repot-repot ke rumah sakit, dan ingin melewati persalinan sambil ditemani oleh keluarga atau orang terdekat. Kalau Bumil tertarik untuk melahirkan di rumah, ada beberapa hal yang perlu dipahami dulu.
Sejumlah studi di luar negeri menunjukkan bahwa melahirkan di rumah bisa sama amannya dengan melahirkan di rumah sakit, terutama jika ibu hamil dan bayi memang sehat serta berisiko rendah mengalami komplikasi persalinan. Namun, tidak semua ibu hamil bisa dan boleh melahirkan di rumah. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar ibu hamil dapat menjalani persalinan dengan aman di rumah.
BACA JUGA:Makna Tersembunyi dari Angka 1945 Pada Kemerdekaan RI, Berikut Penjelasan Mbah Moen
Persyaratan Melahirkan di Rumah
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bumil bila ingin melahirkan di rumah:
1. Kondisi kesehatan ibu dan janin baik
Bumil bisa melahirkan di rumah jika kondisi kehamilan dan janin sehat. Hal ini dapat diketahui dengan rutin melakukan pemeriksaan kehamilan ke dokter kandungan atau bidan. Bumil sangat tidak disarankan melahirkan di rumah dan kalau memiliki kondisi tertentu, seperti:
- Pernah menjalani operasi caesar pada persalinan sebelumnya
- Hamil kembar atau posisi bayi sungsang
- Pergerakan janin berbeda dari biasanya atau tiba-tiba terhenti, sehingga mengindikasikan gawat janin
- Adanya risiko kelahiran prematur, yaitu kelahiran dengan usia kandungan kurang dari 37 minggu
-Usia kehamilan lebih dari 41–42 minggu (kehamilan postmatur)
- Kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes gestasional, preeklamsia, plasenta previa, atau infeksi ketuban
BACA JUGA:Mainkan 5 Aplikasi Game Ini, Tukarkan Koin Jadi Saldo DANA Gratis Rp200.000
2. Bukan pertama kali melahirkan
Bila Bumil sedang menjalani kehamilan untuk pertama kalinya, Bumil dianjurkan menjalani persalinan di klinik bersalin, puskesmas, atau rumah sakit. Hal ini penting guna menurunkan risiko terjadinya kondisi yang bisa membahayakan Bumil dan janin. Namun, untuk kehamilan anak kedua dan berikutnya, asalkan kondisi Bumil dan janin sehat, maka boleh saja untuk melahirkan di rumah, kok.
3. Persalinan ditolong oleh bidan atau dokter
Meskipun melahirkan di rumah, pastikan ada dokter atau bidan yang membantu proses persalinan. Jika Bumil memilih untuk dibantu bidan, bidan tersebut harus terhubung dengan dokter kandungan dan rumah sakit terdekat untuk kondisi darurat.
Selama persalinan, bidan atau dokter akan secara berkala memeriksa denyut nadi, suhu tubuh, tekanan darah, dan detak jantung bayi. Setelah melahirkan, kondisi Bumil dan bayi juga akan diperiksa secara saksama. Apabila dibutuhkan penanganan medis, dokter atau bidan akan segera merujuk ke rumah sakit.
BACA JUGA:Bikin Halusinasi Parah! Bahaya Kecubung dan Cara Mengatasi Efek Sampingnya
4. Sarana dan tempat tinggal yang memadai
Sebelum mendekati hari perkiraan lahir (HPL), bidan atau dokter biasanya akan menilai apakah rumah Bumil cukup layak dijadikan tempat bersalin. Hal-hal yang dinilai dari segi kebersihan rumah dan lingkungan, akses transportasi, hingga ketersediaan air bersih, hingga jarak rumah dengan rumah sakit terdekat.
5. Akses ke rumah sakit untuk keadaan darurat
Jarak antara rumah dan rumah sakit juga harus dekat, sebaiknya tidak lebih dari 15 menit perjalanan. Alasannya, kalau persalinan tidak berjalan lancar, Bumil bisa segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Pikirkan pula soal ketersediaan transportasi untuk membawa Bumil dari rumah ke rumah sakit, ya. Selain itu, Bumil juga harus membuat satu atau dua rencana cadangan. Diskusikan rencana tersebut dengan pasangan, bidan, atau keluarga yang akan terlibat pada proses persalinan nanti.
BACA JUGA:Ampuh Jadi Obat Herbal! Ini Dia Manfaat Kunyit Hitam bagi Kesehatan
Kondisi yang Mengharuskan Ibu Hamil Dirujuk ke Rumah Sakit
Proses persalinan memang tidak bisa diprediksi. Persalinan yang awalnya berjalan lancar, bisa saja tiba-tiba mengalami kendala. Beberapa kendala selama persalinan yang mengharuskan persalinan dilakukan di rumah sakit, yaitu:
- Gawat janin, misalnya karena lilitan tali pusar
- Persalinan lama atau tidak mengalami kemajuan
- Masalah pada plasenta, misalnya plasenta previa atau solusio plasenta
- Air ketuban berbau busuk atau bernanah yang bisa menandakan air ketuban terinfeksi bakteri
- Plasenta tidak keluar atau keluar dengan tidak utuh setelah melahirkan
- Janin menelan mekonium atau tinja pertamanya
Selain itu, jika setelah bayi dilahirkan, ternyata ia tidak langsung menangis dan memiliki nilai Apgar rendah, maka bayi juga di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Di Indonesia, umumnya persalinan tetap dianjurkan untuk dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadai. Hal ini dilakukan agar proses persalinan bisa berjalan dengan aman.
BACA JUGA:Punya Golongan Darah AB? Ini Pilihan Makanan yang Menyehatkan
Akan tetapi, melahirkan di rumah masih menjadi pilihan bagi ibu hamil yang tinggal di daerah terpencil. Kondisi geografis dan keterbatasan akses menuju puskesmas atau rumah sakit membuat mereka lebih mudah untuk melahirkan di rumah dengan dibantu bidan yang berkompetensi.
Meski demikian, tidak semua ibu hamil bisa memilih untuk melahirkan di rumah. Dibutuhkan banyak persiapan, pengetahuan seputar kehamilan, serta kesiapan fisik dan mental untuk menjalani persalinan di rumah. Jadi, lakukanlah pemeriksaan kehamilan rutin dan mintalah saran terbaik dari dokter mengenai tempat persalinan terbaik yang sesuai dengan kondisi kesehatan Bumil.(bee)