Wanita Meninggal Dalam Keadaan Berhadas, Bagaimana Cara Mengurusnya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Minggu 04-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

"Pendapat madzhab syafiiyah, bahwa orang yang junub atau wanita haid yang meninggal, cukup dimandikan sekali. Ini merupakan pendapat seluruh ulama, kecuali Hasan al-Bashri, yang berpendapat: ‘Dia dimandikan dua kali’. Ibnul Mundzir mengomentari pendapat ini: ‘Tidak ada yang berpendapat demikian, selain Hasan al-Bashri,".

Dalam hal ini, anggapan bahwa wanita yang meninggal dalam keadaan haid atau berhadas besar dianggap meninggal dalam keadaan tidak suci dan kematiannya akan ditolak oleh Allah SWT adalah keliru dan tidak benar.

Meninggal dalam keadaan berhadas tidak serta-merta menunjukkan bahwa agamanya buruk atau bahwa orang tersebut mengalami su'ul khatimah (akhir hidup yang buruk). Hal tersebut tidak mengurangi derajat keimanannya di sisi Allah SWT.

Terkait dengan hal tersebut, pernah dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube @SemSyamira.

"Setelah ia meninggal dunia (perempuan) lalu pun dia suci bersih, bersih dari hadas besar dan kecil. Maka dapat disholatkan di dalam musholla ataupun masjid. Tidak berlaku lagi tentang masalah haid ataupun nifas. Wanita yang sudah dimandikan sudah suci dan bersih," terang Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Banyak orang yang masih belum memahami hal ini dengan benar, sehingga sangat dianjurkan untuk terus memperdalam ilmu agama sebanyak-banyaknya.

BACA JUGA:Agar Pahala Mengalir Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ustaz Abdul Somad Sarankan 6 Amalan Berikut

BACA JUGA:Amalkan Amalan Ringan Ini, Ustaz Abdul Somad: Bisa Menahan Musibah dan Murka Allah SWT

Dengan pengetahuan yang lebih mendalam, kita dapat membantu sesama dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau tidak memiliki kejelasan yang kuat.

Itulah penjelasan tentang hukum bila wanita meninggal dalam keadaan berhadas. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :