Kawasan Pantai Panjang Bukan Kewenangan Kota, Pemkot Rutin Pangkas Pohon di Median Jalan

Sabtu 03-08-2024,18:35 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tumbangnya pohon dikawasan pantai panjang yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia menjadi perhatian banyak pihak. 

Khususnya kondisi pohon yang sudah banyak mengalami kerusakan dan tidak dilakukan pemangkasan. 

Pemkot melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota, Riduan mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pemangkasan pohon di Pantai Panjang karena merupakan kewenangan pemerintah provinsi. 

Pihak Pemkot baru dapat melakukan pemangkasan pohon jika secara administratif ada permintaan dari Pemerintah Provinsi.

"Untuk pepohonan yang selama ini menjadi domain pemerintah kota di sejumlah kawasan median jalan selama ini rutin dilakukan pemangkasan. Karena pemangkasan pohon bagi DLH menjadi kewajiban rutin bukan program khusus. Tapi kalau di kawasan pantai panjang, itu bukan kewenangan pemkot," jelasnya. 

BACA JUGA:Pembangunan SPAM KOBEMA di 7 Titik, Tak Ada Ganti Rugi ke Warga

Memang dalam sejumlah temuan pepohonan yang di pangkas pemkot selama ini kerap mengalami kerusakan dan mati karena sejumlah pohon ditemukan sengaja diracun atau dibakar.

Namun pemkot tak bisa melakukan penindakan karena tidak tahu siapa pelaku yang melakukan aksi tak terpuji tersebut. 

Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aksi pengerusakan pohon karena hal tersebut dapat membahayakan orang banyak. Selain itu jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana. (*)

 

Kategori :