BENGKULUEKSPRESS.COM - Terduga pelaku berinisial RF berhasil diamankan oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Kota Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pengamanan terhadap RF berawal dari Tim Resmob Macan Gading mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kejadian perampasan secara paksa atau jambret Handphone milik korban yang sedang ingin pergi ke warung.
Kejadian ini terjadi di Jl. Vand Iskandar Baksir Kelurahan Pasar Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada tanggal 3 April 2024 lalu, sekitar pukul 03.30 Wib.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap RF dan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 Tim Resmob berhasil mendapatkan informasi keberadaan RF.
BACA JUGA:Warga Tuntut Legalitas, ATR/BPN Lakukan Pengukuran Ulang Lahan di Timur Indah
Kemudian Tim Resmob Macan Gading berhasil mengamankan RF di Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu beserta barang bukti satu unit motor lalu RF dan barang bukti dibawa ke Polresta Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus ini ternyata RF tidak beraksi sendirian melainkan bersama temannya berinisial AL yang sudah diamankan terlebih dahulu dengan kasus yang berbeda.
Terkait dengan peristiwa perampasan secara paks dan pengamanan yang dilakukan oleh Tim Resmob Macan Gading ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Kota Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.
"Iya benar, berawal dari kejadian jambret yang terjadi beberapa bulan lalu, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku RF," pungkas Kasi Humas.(Cw1)