Warga Tuntut Legalitas, ATR/BPN Lakukan Pengukuran Ulang Lahan di Timur Indah

Kamis 01-08-2024,21:31 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - ATR/BPN Kota Bengkulu didampingi oleh penyidik harta bangta Polda Bengkulu mengukur ulang lahan seluas 1,8 H milik di pemukiman warga RT 37, Kelurahan Sido Mulyo, Kota Bengkulu, Kamis (01/08/2024). 

Pengukuran ulang lahan di pemukiman warga RT 37 ini dilakukan karena adanya laporan tuntutan legalitas tanah yang mereka miliki ke Polda Bengkulu sekitar bulan Desember 2023 lalu yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

Terkait kronologi kasus ini berawal ketika warga ingin memecah sertifikat induk untuk memastikan legalitas lahan mereka.

Akan tetapi iyok pemilik tanah sebelum dijual tidak mau memberikan sertifikat induk tersebut kepada warga RT 37 yang berjumlah sekitar 56 kepala keluarga. 

BACA JUGA:Demi Mabuk-mabukan, Seorang Pengamen Bobol Rumah Warga Lempuing

Akibatnya legalitas lahan yang mereka tinggali masih dipertanyakan karena belum memiliki sertifikat sendiri oleh karena itu warga menutut hak mereka dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu. 

Warga RT 27 juga meminta kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk membantu menyelesaikan masalah ini karena meraka membeli lahan tersebut akan tetapi belum memiliki legalitasnya. 

"Kami memohon kepada Pemerintah untuk membatu kami menyelesaikan permasalahan ini," ujar Sarwo Edi salah satu pemilih lahan di RT 37.

Sebagai informasi sebelum warga membeli lahan ini mereka hanya ditunjukan sertifikat induk  dan diberi foto kopinya saja oleh si penjual.(**)

Kategori :