Ketua DPRD Mukomuko Imbau Paslon Bupati - Wakil Bupati Selaraskan Visi dan Misi dengan RPJPD dan RTRW

Selasa 30-07-2024,12:36 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menyongsong Pilkada 2024, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, mengingatkan pentingnya bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk menyelaraskan visi dan misi mereka dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan, serta agar program-program unggulan yang diusung oleh Paslon dapat sejalan dengan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

"Visi dan misi harus dirumuskan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai syarat pendaftaran di KPU Mukomuko," kata Ali. 

Ia menjelaskan bahwa visi dan misi Paslon yang menang Pilkada akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun.

BACA JUGA:Pencegahan Kebakaran Hutan: Ketua DPRD Mukomuko Serukan Larangan Pembakaran Lahan

Ali, menegaskan pentingnya bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk merumuskan visi, misi, serta program-program unggulan yang selaras atau merujuk pada RPJPD. 

"Rencana pembangunan yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan berawal dari RPJPD, turun menjadi RPJMD, serta nanti akan dituangkan menjadi APBD setiap tahun," tambahnya.

Ali, juga mengingatkan bahwa jika visi dan misi calon kepala daerah tidak merujuk pada RPJPD serta RTRW, tim akan kesulitan menuangkannya dalam RPJMD. 

"Saya ingatkan dan informasikan kepada Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang maju Pilkada 2024, saat menyusun visi dan misi sebaiknya merujuk pada RPJPD dan RTRW. Ini sangat penting untuk memudahkan perencanaan pembangunan daerah kita yang sistematis," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siagakan 928 Tenaga Linmas untuk Pengamanan Pilkada 2024

Ia juga menggarisbawahi pentingnya memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD serta RTRW Provinsi Bengkulu. Ali berharap semua rencana pembangunan selaras mulai dari atas sampai bawah untuk kepentingan daerah. 

"Target pembangunan 20 tahun ke depan yang tertuang dalam RPJPD harus bisa tercapai karena dijalankan secara berkelanjutan," jelasnya.

Untuk mendukung proses ini, Ali meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memimpin sektor perencanaan, seperti Bapelitbangda, agar terbuka dan melayani pihak Paslon dalam mendapatkan RPJPD beserta penjelasan. 

"Sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk melayani Paslon Bupati-Wakil Bupati dalam mendapatkan informasi rencana pembangunan untuk merumuskan visi dan misi," tegasnya.

Ali juga menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Mukomuko 2025-2045 masih dalam proses pembahasan oleh DPRD melalui Pansus bersama pihak eksekutif. 

Kategori :