Bagaimana Hukum Laki-laki yang Menggunakan Kalung dalam Islam? Ini Kata Dr Zakir Naik

Kamis 18-07-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Berdasarkan fatwa dari kebanyakan ulama, sesuatu yang secara umum digunakan atau dirancang untuk perempuan tidak boleh digunakan oleh laki-laki.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Khodam dalam Islam, Apakah Haram? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Khodam Ramai Dibicarakan di Medsos, Buya Yahya Berikan Penjelasan Menurut Islam

"akan tetapi pada zaman dahulu terdapat suatu barang yang dibuat khusus untuk perempuan, akan tetapi pada zaman sekarang barang tersebut sangat umum dan kebanyakan dipakai oleh laki-laki," kata Dr Zakir Naik

Jam tangan awalnya diperkenalkan untuk digunakan oleh perempuan, sedangkan laki-laki pada zaman tersebut biasanya menggunakan jam pocket yang diletakkan di dalam saku celana atau jaket.

Namun, seiring berjalannya waktu, jam tangan semakin populer di kalangan laki-laki dan menggantikan penggunaan jam pocket.

Dr Zakir Naik menyimpulkan bahwa perkembangan penggunaan jam tangan oleh laki-laki terjadi karena adanya tren.

Namun, jika ditanya kepada ulama atau ahli agama pada zaman itu tentang hukum menggunakan jam tangan oleh laki-laki, mereka mungkin tidak akan mengizinkannya karena pada awalnya jam tangan hanya diperuntukkan untuk perempuan.

Tentang penggunaan kalung, Dr. Zakir Naik menyarankan agar laki-laki tidak mengenakan kalung.

Meskipun demikian, Dr tidak mengatakan bahwa penggunaan kalung oleh laki-laki adalah haram secara hukum.

Dr Zakir Naik menambahkan bahwa jika kalung yang dipakai oleh laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan atribut atau tujuan pembuatannya, maka hal tersebut perlu diperhatikan.

Keputusan untuk menggunakan perhiasan seperti kalung sebaiknya mempertimbangkan untuk mengikuti pembuatan barang tersebut untuk siapa dan juga tren atau kebiasaannya pada waktu tertentu.

BACA JUGA:Ramai Cek Khodam di TikTok, Bagaiman Hukumnya dalam Islam, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Viral Cek Khodam di Medsos, Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Khodam dalam Islam

Jadi, berdasarkan jawaban tersebut, disarankan bagi laki-laki untuk menghindari penggunaan kalung. Semoga kita semua senantiasa dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang tidak diridhai oleh Allah SWT.

Itulah penjelasan dr Zakir Naik tentang hukum pria menggunakan kalung. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :