Bagaimana Hukum Laki-laki yang Menggunakan Kalung dalam Islam? Ini Kata Dr Zakir Naik

Kamis 18-07-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Perhiasan umumnya digunakan oleh perempuan untuk meningkatkan penampilan agar lebih cantik dan menarik.

Namun, bagaimana pandangan agama Islam mengenai laki-laki yang memakai perhiasan?

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki," (HR Ahmad).

BACA JUGA:Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Pendakwah yang Merokok? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Haramkah Hukum Khodam dalam Pandangan Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Hadits tersebut menyimpulkan bahwa laki-laki atau perempuan yang menyerupai lawan jenisnya dibenci oleh Allah SWT.

Jadi, apakah laki-laki dilarang memakai perhiasan?

Dalam beberapa hadits, terlihat bahwa penggunaan perhiasan seperti cincin diperbolehkan untuk laki-laki karena Rasulullah sendiri memakai cincin dari perak.

Namun, ada bahan perhiasan tertentu yang dilarang untuk laki-laki, seperti yang disebutkan dalam hadits ini.

"Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya," (HR Nasa'i).

Kemudian bagaimana dengan perhiasan seperti kalung dan anting?

Terkait dengan hal tersebut, dalam suatu video yang diunggah oleh kanal Youtube The Message, Dr Zakir Naik pernah mengungkapkan pendapatnya.

Dr Zakir Naik menjelaskan kedua hadits tersebut dengan memberikan tambahan pemahaman. Dia menyatakan bahwa umumnya anting-anting digunakan oleh perempuan, sehingga jelas tidak boleh dipakai oleh laki-laki.

Namun, cincin umum dipakai oleh keduanya dan Rasulullah sendiri memakainya, sehingga penggunaan cincin oleh laki-laki diperbolehkan.

Kategori :