Razia Pajak dan Kendaraan di Bengkulu Dimulai

Senin 15-07-2024,16:20 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang tidak menggunakan safety belt

5.  Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

7. Melawan arus lalu lintas

8. Menggunakan knalpot tidak standar kendaraan yang melebihi batas muatan

9. penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan menggunakan tnkb palsu/khusus

BACA JUGA:BMA Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Masyarakat Adat Terhadap Budaya Lokal Melalui Pelatihan

Sedangkan untuk sasaran operasi lainnya yakni:

1. Patuh bayar pajak

2. Patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara

3. Patuh spesifikasi teknis kendaraan

Penindakan berupa tilang di tempat hingga penahanan kendaraan akan diberikan terhadap masyarakat yang masih melanggar. (tri)

Kategori :