3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Melawan arus lalu lintas
8. Menggunakan knalpot tidak standar kendaraan yang melebihi batas muatan
9. penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan menggunakan tnkb palsu/khusus
BACA JUGA:BMA Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Masyarakat Adat Terhadap Budaya Lokal Melalui Pelatihan
Sedangkan untuk sasaran operasi lainnya yakni:
1. Patuh bayar pajak
2. Patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara
3. Patuh spesifikasi teknis kendaraan
Penindakan berupa tilang di tempat hingga penahanan kendaraan akan diberikan terhadap masyarakat yang masih melanggar. (tri)