Razia Pajak dan Kendaraan di Bengkulu Dimulai

Senin 15-07-2024,16:20 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejak hari ini, Senin (15/7/2024), Direktorat Lalu Lantas (Ditlantas) Polda Bengkulu sudah mulai melakukan operasi patuh nala dan juga kepatuhan akan pajak kendaraan bermotor.

Beberapa target dan sasaran operasi sudah diumumkan oleh jajaran Direktorat Lalu Lantas Polda Bengkulu pada masyarakat.

Namun pada kenyataannya, saat pelaksanaan operasi dilakukan, pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan bahkan tidak patuh akan membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatgas Gakkum Ops Patuh Nala Ditlantas Polda Bengkulu,  AKP Eka Hendra saat menggelar razia di kawasan Gedung Balai Buntar, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pencopet di Festival Tabut Tertangkap, Pelakunya Emak-emak

"Kita melakukan operasi razia pajak kendaraan berbarengan dengan operasi patuh nala tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan ini kita fokuskan selama 14 hari kedepan," ujar AKP Eka 

Ditambahkan AKP Eka, pelaksanaan razia tidak hanya melibatkan unsur polri saja, melainkan sejumlah instansi lainnya, seperti Samsat, UPTD hingga Jasa Raharja.

"Sasaran kita dalam giat ini adalah  kepatuhan pajak kendaraan oleh masyarakat Bengkulu. Seperti pajaknya yang sudah mati akan kita lakukan penindakan berupa teguran maupun tilang," sambungnya.

Tak hanya pajak, pihaknya juga menyasar pada kendaraan yang tidak tertib lalu lintas.

Seperti melawan arus, kendaraan yang tidak sesuai spek hingga kendaraan yang over dimensi atau pengangkutan barang yang melebihi kapasitas.

BACA JUGA:Penculik Anak di Bengkulu Nyaris Tewas Usai Dihajar Massa, Aksi Pelaku Terekam CCTV

"Semua tindakan akan kita berikan, mulai dari teguran hingga tilang ditempat. Selain itu kita juga menyediakan gerai Samsat untuk mereka yang ingin membayar pajak," tutup AKP Eka. 

Berikut target sasaran dalam Ops Patuh Nala 2024  yang wajib diketahui diantaranya:

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI

2. Pengendara di bawah umur

Kategori :