Banyak Terima Aduan Masyarakat, Pemkot Tegaskan Tarif Parkir Tabut Tetap Sesuai Perda

Minggu 14-07-2024,18:03 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menyikapi maraknya laporan dugaan pungutan liar parkir selama event tabut, pemerintah kota Bengkulu menegaskan sudah menetapkan tarif retribusi tabut sesuai dengan ketentuan Perda, yakni Rp2.000 untuk parkir motor dan Rp3.000 untuk parkir mobil. 

Jika ada oknum yang menarik parkir di luar ketentuan dipastikan hal tersebut pungli dan masyarakat dapat menolak membayar. 

Dikatakan PJ Sekda kota Bengkulu Eko Agusrianto, pihaknya sudah mengimbau pengelola tabut untuk menarik retribusi parkir sesuai ketentuan. 

Dan hal tersebut sudah diindahkan oleh pengelola zona dengan akan mengikuti ketentuan sesuai arahan pemerintah kota dan regulasi Perda. 

BACA JUGA:H-2 Puncak Pelaksanaan Tabut, Volume Sampah Meningkat

Namun kenyataannya saat ini di lapangan banyak sejumlah titik parkir baru yang di luar pengelolaan pemerintah seperti di kawasan dalam ruko dan pekarangan rumah warga yang ditarik parkir. 

Bahkan dalam aduan masyarakat besaran tarif yang diambil mencapai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. 

"Pokoknya yang resmi itu tarif sesuai perda pemerintah, jadi jika diminta melebihi itu, itu pungli. Segera laporkan pihak kepolisian," jelas Eko. 

Sementata itu, salah seorang masyarakat, Yulianto mengaku jika dirinya diminta biaya parkir Rp10 ribu untuk parkir mobil. 

Dirinya meminta pihak kepolisian segera menertibkan oknum-oknum jukir yang merugikan masyarakat tersebut. 

BACA JUGA:LKP RRP Talent Scholl: Bekali Ilmu Public Speaking Bagi Remaja Bengkulu

"Kemarin parkir diminta Rp10 ribu untuk mobil. Kita sudah capek, malas ribut ya kita kasih. Harapan kita pihak kepolisian ya usutlah oknum-oknum seperti ini banyak kok memanfaatkan momen tabut ini dan ini meresahkan," jelasnya. (*)

Kategori :