Hal ini dikarenakan, selain Faisal Bustamam yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pakaian dinas Pemkab Seluma yang dinyatakan lolos 20 besar, Timsel juga meloloskan beberapa nama lain yang bermasalah.
Seperti salah satu calon dari KPU Bengkulu Selatan (BS) yang tersandung kasus dugaan penipuan terhadap salah satu calon anggota DPR RI Dapil Bengkulu pada Pilleg 2009. Kasus penipuan itu sempat dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh calon anggota DPR RI tersebut, setelah ia tidak terpilih seperti yang dijanjikan oleh oknum dari KPU BS itu.
\"Timsel harus betul-betul independent dan objektif dalam menentukan 10 besar nanti, coret langsung calon KPU yang tersandung masalah hukum,\" tegas Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyan Sori SPdI.
Selain itu, Melyan juga meminta Timsel mencoret calon-calon yang memiliki track record atau jejak rekam yang tidak baik, karena jejak rekam tersebut memiliki dampak besar jika calon itu duduk menjadi komisioner KPU selama 5 tahun kedepan.
\"Kami minta Timsel benar-benar melihat jejak rekam, integritas, kualitas setiap calon yang masuk 20 besar itu dengan teliti dan mendetail, hal ini dimaksud agar mendapatkan anggota KPU yang benar-benar berkualitas, memiliki jejak rekam yang baik, dan tidak pernah terlibat perbuatan yang tercela,\" ungkapnya.
Timsel diminta untuk tidak menutup mata dan telinga untuk menerima saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama yang masuk 20 besar tersebut. Ia memprediksikan, bahwa masukan dan tanggapan akan berdatangan dalam waktu 2 hari ini.
\"Timsel harus menerima, mencerna dan menganalisa semua masukan atau tanggapan yang disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Jangan sampai Timsel mengabaikan masukan itu hanya karena sesuatu hal demi kepetingan pribadi atau golongan,\" pintanya.
Sementara itu, Ketua LBH Respublika Bengkulu, Rodiansyah Trista Putra, mengatakan pihaknya sejak awal terus memantau perkembangan perekrutan anggota KPU tersebut, bahkan pihaknya juga pernah menyampaikan surat masukan ke Timsel agar tidak gegabah meloloskan calon KPU itu. Hal itu dikarenakan banyaknya calon nama-nama calon KPU tersebut sedangkan bermasalah atau memiliki track record yang tidak baik.
\"Kualifikasi calon anggota KPU Provinsi yang akan ditetapkan menjadi 20 besar, kemudian 10 besar haru benar-benar memenuhi standar sesuai dengan UU No 15 tahun 2011, \" tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum menetapkan 10 besar dari 20 besar yang ada, Timsel harus mengukur dan membuktikan apakah calon tersebut sudah memenuhi atau belum beberap unsur.
Karena seorang anggota KPU setidaknya harus memiliki jiwa kepemimpinan, telah teruji integritasnya, independent, dan mempunyai pemahaman tentang kepartaian, kepemiluan dan pemerintahanan. Jika belum memenuhi unsur tersebut, ia meminta Timsel tidak memaksakan diri untuk meloloskan calon tersebut.
\"Jika timsel hanya mengandalkan nilai tes tertulis, tes kesehatan, wawancara dan pengalaman, maka jelas merusak proses demokrasi seleksi KPU Provinsi. Dan ini akan menutup peluang setiap orang yang belum berpengalaman jadi anggota KPU,\" paparnya.
Sementara itu, sebelumnya, juru bicara Timsel Drs H Khairudin Wahid MAg menegaskan bahwa pihaknya siap menerima masukan ataupun tanggap dari berbagai kalangan masyarakat. Asalkan masukan dan tanggapan tersebut disampaikan ke Timsel disertai identitas pengirim yang jelas, agar surat tersebut menjadi resmi dan bukan surat kaleng.
\"Apapun bentuk tanggapan itu akan kami respon dan akan kami klarifikasi dalam wawancara terakhir yang akan digelar di Hotel Nala Sea Side pada tanggal 13 - 14 April besok,\" katanya.
Ia juga menjamin bahwa pihaknya benar-benar independent dan tidak akan terpengaruh dengan kuatnya intervensi dari berbagai pihak.
\"Kami akan selektif, calon yang kami loloskan adalah orang yang betul-betul memiliki kualitas dan layak menduduki jabatan sebagai komisioner KPU selama 5 tahun kedepan. Jadi, jangan ragukan kinerja dan kualitas timsel,\" tukasnya.(400)