BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu patut diacungi jempol. Dari pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pihaknya berhasil mengamankan 21 orang yang terlibat peredaran gelap narkotika di Bengkulu.
Kombes Pol Rohadi SIK melalui Wadir Res Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan para tersangka narkotika ini dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. Tepatnya pada bulan Mei 2024 kemarin. Berbagai latarbelakang dan juga kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan jajaran, mulai dari tersangka residivis hingga kategori pengedar baik laki-laki maupun perempuan. "Tersangka yang ditangkap berjumlah 21 orang. Mereka semua adakah tangkapan dari Subdit I Dit Res Narkoba sebanyak 12 tersangka dan Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu 9 tersangka," ujar AKBP Tonny. BACA JUGA:Residivis Kasus Bobol ATM Kembali Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Rekan Lanjutnya, pengungkapan kasus narkotika di Provinsi Bengkulu akan terus dilakukan. Dimana terhadap 21 tersangka yang diamankan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada pihaknya. Dengan penangkapan yang dilakukan sebanyak 14 TKP yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. "21 tersangka yang ditangkap berdasarkan 15 laporan polisi dengan 14 TKP di Kota Bengkulu dan 1 TKP di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Semuanya kita kita tahan di Polda Bengkulu untuk saat ini," sambungnya. Lebih jelasnya, Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi menyampaikan bahwa terdapat dua perempuan yang ditangkap oleh pihaknya. BACA JUGA:Tarik Parkir di Alfamart, Polresta Bengkulu Tegaskan Pungli Peran daripada perempuan ini adalah penjual dan juga pemodal. Bahkan dari tangan kedua perempuan ini diamankan sejumlah paket narkotika jenis sabu. "Untuk tersangka perempuan berinisial MS yang kita tangkap bersama rekannya LA total barang bukti yang disita 14 paket sabu siap edar. Peran MS ini pemodal, sementara LA yang menjualkan sabu," imbuhnya. Di sisi lain, Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon mengungkapkan bahwa 9 orang tersangka yang ditangkap Subdit III merupakan hasil pengungkapan di Kota Bengkulu. Para tersangka yang diamankan saling berkaitan, bahkan ada yang satu rangkaian penangkapan. BACA JUGA:Mantan Wakajati Bengkulu Syaifudin S Tagamal Resmi Jabat Kajati Bengkulu "Tersangka yang kita amankan ini perannya sebagai kurir dan pengedar. Salah satu modus yang digunakan yakni menggunakan potongan pipet untuk meletakkan sabu. Pipet tersebut diletakkan sesuai peta untuk kemudian dijemput pemesan," tutup Kompol David. (tri)Kasus Narkoba, Polda Bengkulu Tetapkan 21 Orang Jadi Tersangka
Kamis 13-06-2024,16:58 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar
Kategori :
Terkait
Senin 08-09-2025,23:32 WIB
PT Riau Agrindo Agung Laporkan Akun Medsos dan Media ke Polda Bengkulu
Sabtu 06-09-2025,20:44 WIB
Cegah Kriminalitas, Polda Bengkulu Gencarkan Patroli Skala Besar
Jumat 05-09-2025,20:52 WIB
Brimob Polda Bengkulu Hadirkan Gerakan Pangan Murah
Jumat 05-09-2025,16:56 WIB
Polda Bengkulu Gelar KRYD, Sasar Premanisme dan Pungli di Kawasan Wisata
Selasa 02-09-2025,15:15 WIB
Cabut Inpres Efisiensi Anggaran dan Tolak Kenaikan Pajak, Berikut 14 Poin Tuntutan Masyarakat Bengkulu
Terpopuler
Rabu 17-09-2025,22:20 WIB
Honda ADV160: SUV-nya Motor yang Siap Taklukkan Jalanan
Kamis 18-09-2025,11:56 WIB
SMA N 5 Kota Bengkulu Terbukti Langgar Aturan SPMB
Kamis 18-09-2025,15:55 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Kebocoran PAD dari Pajak BBM Capai Rp 150 Miliar
Kamis 18-09-2025,09:56 WIB
ASN Pemkab Rejang Lebong Diminta Tingkatkan Disiplin Kerja
Kamis 18-09-2025,19:05 WIB
Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar
Terkini
Kamis 18-09-2025,19:24 WIB
Mantan Kades Turan Baru Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD/DD Rp 533 Juta di Rejang Lebong
Kamis 18-09-2025,19:21 WIB
Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Air Kati Dituntut Jaksa 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis 18-09-2025,19:05 WIB
Kejati Bengkulu Sita 15 Aset Tersangka Korupsi Tambang Rp500 Miliar
Kamis 18-09-2025,19:01 WIB
Walikota Bengkulu Serahkan Beasiswa Pendidikan Yayasan Al Hasanah TA 2025–2026
Kamis 18-09-2025,18:44 WIB