\"Berdasarkan perauturan KPU nomor 12 Tahun 2008 yang berbunyi apabila tidak ada yang memperoleh suara 30 % + 1, maka Pemilu dilakukan 2 putaran dengan peserta 2 pasangan kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian, kami menetapkan pasangan Nomor urut 1 dan 7 maju dalam putaran kedua mendatang,\" kata Ketua KPU Salahuddin Yahya SAg MSi.
Usai pleno tersebut, sedikitnya ada 3 saksi kandidat yang menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilwakot. Saksi yang menolak yakni, Simbuldin Amin SPd saksi kandidat nomor 4, Suimi Fales SH MH saksi kandidat nomor 8, dan Ince Muhammad Salman saksi kandidat nomor urut 11.
Ketiga saksi ini menolak dikarenakan pihaknya melihat banyak-banyaknya kecurangan dan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh para kandidat maupun penyelenggara Pemilu yang belum ada penyelesaiannya.
\"Kita semua tahu berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pilwakot kali ini, untuk itu kami menolak hasil pleno hari ini,\" kata Simbuldin. Senada juga disampaikan Suimi Fales yang mengatakan dari awal pihaknya tidak menerima hasil Pilwakot dengan berbagai alasan. Seperti menghilangkan tahapan Pilwakot berupa pleno rekapitulasi TPS tidak lakukan, dan dilakukan hanya di PPK.
\"Menurut kami itu pelanggaran yang dilakukan KPU karena telah menghilangkan tahapan Pilwakot. Untuk itu kami tidak akan menerima hasil pleno ini,\" sampainya.
Kedepannya, ia akan berkoordinasi dengan tim pemenangan dan kuasa hukum Leni-Sudoto untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni menyampaikan gugatan ke MK.
\"Mengenai gugatan ke MK belum dapat saya putuskan saat ini, karena kami akan berkoordinasi terlebih dahulu,\" ucapnya. Sementara itu, Ince Muhammad Salman, saksi pasangan BAHU mengatakan pihaknya melihat beberapa pelangaran seperti pemilih eksodus, money politik, mengerahkan PNS, dan pemindahan kotak suara dari TPS ke PPK dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya. \"Sepanjang sejumlah masalah ini belum ada penyelesaiannya, maka kami tidak akan menerima hasil Pilwakot ini,\" tegasnya. Berikan Waktu 3 Hari Mendapati banyaknya saksi yang menolak, KPU memberikan waktu selama 3 hari bagi kandidat yang keberatan pleno untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi. Bila dalam waktu 3 hari itu tidak teregister di MK, maka KPU menganggap semua kandidat menerima hasil Pilwakot tersebut.
\"Silahkan bagi para saksi untuk menyampaikan gugatan ke MK, dan akan kami berikan waktu hingga Senin (1/10) besok,\" kata anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawan.
Ia menjelaskan, pada hari Senin besok pihaknya akan mengutuskan Sekretaris KPU untuk berangkat ke MK mengecek gugatan. Bila memang ada yang menggugat pihaknya akan memberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan sengketa hukum itu sebelum masuk ke tahapan putaran kedua. \"Bila tidak ada gugatan kita langsung merancang tahapan putaran kedua,\" tukasnya. Usir Saksi
Di bagian lain, sebelum pleno dimulai saksi dari pasangan nomor urut 9, Ridwan Marigo - Bowo Triyanto atas nama Satria Utama sempat diusir dari ruangan. Ini lantaran tidak membawa surat mandat dari kandidat yang bersangkutan. Pengusiran itu diawali saat Anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawan SH MH saat melakukan pengecekan saksi dari masing-masing kandidat. Namun didapati hanya saksi dari pasangan Ridwan Marigo - Bowo Triyanto yang tidak membawa surat mandat, sementara saksi dari pasangan calon nomor urut 6, Hilman Azazi-Dwi Yan memilih tidak hadir.
\"Dengan hormat kami minta agar saksi nomor 9 meninggal ruangan rapat, karena tidak kami tidak menerima saksi dari pasangan calon yang tidak membawa surat mandat,\" kata Kusmito.
Mendapati hal tersebut, Satria Utama yang juga ketua tim pemenangan nomor urut 9 tersebut langsung meninggalkan ruangan rapat. Saat diwawancarai, ia mengaku bahwa kecewa dengan tindakan KPU tersebut karena ia datang menghadiri rapat pleno tersebut untuk memenuhi undangan dari KPU.
\"Dari awal memang kita menolak hasil rekapitulasi dan pleno ini. Cuma karena kita menghargai undangan dari KPU ini makanya saya hadir hri ini,\" sampainya dengan wajah kecewa bercampur malu. Satria memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait hasil pemilu yang menurutnya belum sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut.
\"Kami tim pemenangan dari nomor urut 9 jelas keberatan dengan pleno ini,\" sampainya. Kedepannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota tim pemenangan lainnya untuk membahas mengajuan penolakan secara tertulis. Kotak Suara Tercecer Sementara itu, saat KPU dan para saksi akan membuka kotak suara yang berasal dari Kecamatan Muara Bangkahulu, tiba-tiba kotak suara tersebut tidak diketahui keberadaannya. Setelah ditelusuri, ternyata kotak suara tersebut tertinggal di sekretariat KPU Kota Bengkulu di wilayah Bentiring. Mengetahui hal tersebut, sekretariat KPU, Panwaslu dan kepolisian pun bergegas mengambil kotak suara tersebut dan didapati di ruang ketua KPU dalam keadaan terkunci. Tidak sekitar 25 menit kemudian, kotak surat suara itu sampai di ruang rapat Pleno dan segera dilakukan pengecekan, namun masih dalam keadaan utuh.
Sontak hal tersebut membuat para saksi kandidat bertanya. Diduga ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari KPU sehingga kotak yang berisi dokumen negara tersebut tidak lengkap saat pleno. \"Kami sampaikan permohonan maaf, kemungkinan tertinggalnya surat suara dari kecamatan Muara Banghulu ini dikarenakan kelalaian dari petugas sekretariat KPU,\" kata Salahuddin.
Ia menjelaskan dalam ruangan tersebut ada 15 kotak suara, 14 berisi surat suara dan 1 kosong. Pihaknya pun memerintahkan petugas sekretariat untuk membawa 14 kotak ke tempat pleno dan meninggalkan 1 kotak yang kosong. Sementara kotak suara tetap 14 buah yang dibawa ke lokasi pleno. Namun yang tinggal di KPU bukan yang kotak yang kosong, melainkan berisi surat suara dari Muara Bangkahulu.
\"Ini hanya terjadi kesalahan teknis sedikit, tapi jangan khawatir surat suara itu disimpan di ruangan saya dan kuncinya dipegang oleh pihak kepolisian,\" sampainya.
Kekhawatiran para saksi pun terjawab saat saat membuka isi kotak yang tidak ada perbedaan dengan jumlah perolehan suara yang dipegang para saksi. Suara Nomor 8 Tidak Sama Menariknya, dalam rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan oleh masing-masing ketua PPK tersebut, jumlah suara kandidat nomor 8 tidak pernah sama dengan data yang dimiliki oleh KPU, Panwaslu, dan para saksi lainnya. Perbedaan tersebut terjadi di semua kecamatan dan ini diprotes oleh saksinya Suimi Fales.
Setelah ditelusuri, ternyata hasil perolehan suara yang dipegang Suimi Fales bukan formulir asli dari KPU yang memiliki security printing, melainkan perolehan suara yang dikumpulkan dari para saksi dari masing-masing TPS.
\"Untuk saksi dari nomor urut 8, kami tidak bertanggung jawab dengan perolehan suara yang berbeda karena tidak menggunakan data perolehan suara resmi dari PPK. Untuk itu, kami persilahkan untuk membuat nota keberatan setelah pleno ini berakhir,\" ujar ketua KPU. Tak Ada Demo Ancaman Koalisi Rakyat Menggugat akan menggelar demo di saat pelaksanaan pleno berlangsung tidak terbukti. Hingga pleno berakhir, tidak ada aksi demo yang digembar-gemborkan. Padahal ratusan anggota kepolisian sudah siap menunggu kedatangan para pendemo.
Saat dikonfirmasi, Ketua Koalisi Rakyat Menggugat, HM Sidonaris mengatakan tujuan aksi tersebut untuk menunda pelaksanaan pleno yang telah ditunjukkan dalam bentuk aksi yang digelar di kantor KPU, Selasa (25/9) kemarin. Namun setelah melakukan aksi tersebut, pihak KPU tetap bersikukuh berpegang pada keputusannya, yakni tetap akan mengelar pleno.
\"Kami pikir demo yang kami lakukan di kantor KPU sudah cukup untuk memberikan tahukan kepada publik, bahwa Pemilu Kota Bengkulu dilanda berbagai masalah serius. Untuk itu, kami membatalkan rencana kembali berunjuk rasa hari ini (kemarin,red) karena kami anggap tidak akan mampu untuk menghentikan langkah KPU menggelar pleno,\" terangnya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada gunanya kami menduduki Hotel Rafles City karena itu bukan milik KPU. Jadi kami berkesimpulan tidak ada pengaruhnya terhadap KPU walaupun kami berjibaku dengan aparat keamanan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan mengawal proses pelanggaran pemilu tersebut yang saat ini sedang diproses oleh Panwas, Gakkumdu dan di Mahmakamah Kontitusi (MK) jika ada kandidat yang menyampaikan gugatan hingga ke MK.
Sementara itu, ketua KPU Salahuddin Yahya menilai batalnya Koalisi Rakyat Menggugat menggelar demo dikarena sudah mengerti dengan apa yang disampaikannya saat hearing di kantor KPU.
\"Kami yakin para Koalisi Rakyat Menggugat tidak lagi menggelar aksi hari ini dikarenakan mereka sudah paham dengan penjelasan saya waktu itu,\" sampainya.
Ia mengungkapkan pintu masuk untuk melakukan gugatan ke MK adalah pleno KPU, jika masyarakat menginginkan KPU untuk tidak melakukan pleno tersebut, maka gugatan ke MK pun tidak bisa dilakukan. Karena yang dijadikan dasar gugatan ke MK tersebut berupa hasil pleno KPU. \"Saya sudah menyampaikan, izinkan kami untuk melakukan pelno, karena pleno ini adalah tabir untuk bisa mengajukan gugatan ke MK,\" ujarnya.(400)