Simak Hukum Bagi Perempuan Gunakan Ojek Online Pria

Selasa 30-04-2024,14:30 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ini transportasi menggunakan ojek online menjadi salah satu pilihan yang tepat karena harganya yang jauh lebih terjangkau dan lebih cepat dibanding transportasi umum. 

Tidak sedikit driver ojol pria yang membonceng perempuan bukan mahram dirinya. Lalu pertanyaannya adalah bolehkah ojol pria membonceng perempuan bukan mahram?

Dalam Islam, seorang muslim dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan yang mendekatkan diri pada zina. Pun, dilarang berkhalwat [berduaan yang berpotensi menimbukan syahwat] dengan lawan jenis yang bukan mahram. 

Akan tetapi ada berbagai kondisi di mana memandang perempuan yang bukan mahram hukumnya diperbolehkan. Dan salah satunya adalah ketika bermuamalah.

Saat bermuamalah (melakukan jual-beli, bekerja dan bergaul) maka laki-laki diperkenankan memandang atau berboncengan dengan perempuan bukan mahram yang menjadi lawan muamalahnya, termasuk dalam hal ini seorang driver ojol membonceng penumpangnya. 

BACA JUGA:Jika Ibadah Benar, 5 Kebahagiaan Ini Akan Diraih, Ustaz Adi Hidayat: Salah Satunya Rezeki

Dikutip dari laman kemenang.go.id dalam Kitab al-Taqrib [halaman 31] karya Abu Syuja’ menjelaskan:

والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة

“Yang ke enam adalah memandang perempuan bukan mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan bukan mahram.”

Selanjutnya, sejatinya interaksi antara perempuan dan lelaki yang bukan mahram dalam Islam diperbolehkan apabila interaksi tersebut bukan khalwat atau tidak berpotensi timbulnya fitnah. Simak penjelasan itu dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid IV, halaman 350:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

“Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

BACA JUGA:Sering Dianggap Memiliki Kelebihan, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Tentang Indigo

Selanjutnya dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah jilid XL, halaman 372 juga dijelaskan bahwa antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan bermuamalah. Berikut penjelasannya:

وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فَقَدْ تَقَدَّمَ أَنَّ الْمَذْهَبَ عِنْدَهُمْ تَحْرِيمُ نَظَرِ الرَّجُل مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى أَيِّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَاءِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ أَجَازُوا لِلرَّجُل النَّظَرَ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ لِلْمُعَامَلَةِ مِنْ بَيْعٍ وَشِرَاءٍ وَنَحْوِهِمَا، لِيَرْجِعَ بِالْعُهْدَةِ، وَيُطَالِبَ بِالثَّمَنِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَلَا يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ، لِلاِكْتِفَاءِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِ فِي تَحْقِيقِ الْحَاجَاتِ النَّاشِئَةِ عَنِ الْمُعَامَلَةِ

Kategori :