Sertifikat Pangan Berubah

Jumat 05-04-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE- Ada yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha kecil dan menegah di kota Bengkulu. Pasalnya   untuk pembuatan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) mengalami perubahan digit nomor register. \"Pembuatan sertifikat pangan sebelumnya terresgiter  12 digit angka, tapi sejak ada  keputusan BPOM  terhitung April 2012, sertifikat pangan atau dikenal (sertifikat  PIRT) berubah menjadi 15 digit , \" ungkap kepala BPOM Zulkifli Apt.

Dikatakannya, sertifikat itu  dapat diperoleh dari Dinas kesehatan kabupaten/kota. Prosesnya sangat mudah dalam mengeluarkan rekomendasi sertifikat atau register  PIRT.  Dengan dikeluarkannya peraturan Kepala Badan POM  terhitung April 2012, dalam kepemilikan sertifikat register PIRT akan semakin diperketat.

\"Sebelum register itu dikeluarkan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan dengan harapan makanan yang diproduksinya  tetap mengikuti higienis dan tidak menggunakan bahan tambahan berbahaya,\" jelasnya.

Setelah semua proses itu dilalui, Dinas kesehatan sebagai leading sektor boleh menerbitkan izin sertifikasi PIRT.  Izin sertifikasi atau  register yang telah diperoleh  bisa dimanfaatkan selama lima tahun ke depan. Namun minimal dalam satu tahun sekali harus ada  monitoring  dari kesehatan,  sehingga  izin  yang telah dikeluarkan tidak melenceng dari hasil produksi   PIRT.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di hotel Nala sea side  itu  melibatkan   petugas  kesehatan dan Dinas Koperasi dan UKM  kabupaten/kota. Mereka juga diberikan  pelatihan dalam pengisian nomor  resgiter mulai, penyuluhan,   kode  register produksinyapun berbeda-beda  antara makanan saji,  hasil olahan tani dan lain-lain. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait