"Kalau anda menjual makanan untuk orang yang tidak wajib berpuasa, (seperti) anak kecil yang masih harus makan, kemudian bapak tua yang sakit-sakitan, musafir (yang) bepergian, haid, boleh-boleh saja," jelas Buya Yahya.
BACA JUGA:Nekat Maksiat di Malam Lailatul Qadar, Buya Yahya: Dosanya Akan Dilipatgandakan?
BACA JUGA:Benarkah Pingsan Bisa Membatalkan Puasa, Buya Yahya: Batal Jika....
"Jadi menjual makanan yang haram catatannya adalah menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa. Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa maka anda boleh menjualnya," demikian Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)