BENGKULUEKSPRESS.COM- Masih menjadi pertanyaan besar bagi sebagian orang apakah menjual makanan saat siang hari selama bulan Ramadhan diperbolehkan atau tidak.
Beberapa orang merasa bahwa menjual makanan selama bulan Ramadan di siang hari tidak pantas, karena dapat menggoda mereka yang sedang berpuasa.
Tetapi, beberapa di antara mereka memilih untuk menjual makanan dengan niat untuk melayani mereka yang tidak sedang berpuasa.
BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Kata Buya Yahya
BACA JUGA:Bolehkah Menggunakan Pelembab Bibir Saat Puasa, Ini Kata Buya Yahya
Kemudian bagaimana hukum seseorang menjual makanan di siang hari pada bulan ramadhan?
Buya Yahya, seorang pendakwah dari Cirebon, menjelaskan mengenai praktik berjualan makanan selama bulan puasa Ramadan.
Menurut Buya Yahya, yang tidak diperbolehkan adalah menjual makanan kepada mereka yang wajib berpuasa.
Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Chobix Mesem TV
"Menjual makanan di siang hari bulan Ramadan itu yang nggak boleh urusannya dengan orang yang wajib puasa. Permasalahannya adalah anda menjual kepada orang yang harus berpuasa, berarti anda menolong bermaksiat," terang Buya Yahya.
BACA JUGA:Sahkah Puasa Bila Mandi Junub Setelah Lewat Waktu Subuh? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa menjual makanan kepada mereka yang tidak sedang berpuasa bukanlah masalah.
Contohnya, ia menyatakan bahwa menjual makanan kepada anak kecil yang harus makan, orang tua yang sedang sakit, musafir yang sedang dalam perjalanan, dan perempuan yang sedang haid adalah diperbolehkan.
Namun, sebaliknya, jika menjual makanan kepada seseorang yang wajib berpuasa, hal tersebut tidak diperbolehkan menurut penjelasan dari Buya Yahya.