Rohidin Bisa Maju Kembali di Pilgub Bengkulu 2024? Benarkah?

Rabu 27-03-2024,14:07 WIB
Editor : Rajman Azhar

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o yang juga dituangkan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa awal untuk mulai menghitung satu periode masa jabatan Kepala Daerah adalah sejak tanggal pelantikan.

Batas untuk mulai menghitung masa jabatan adalah dimulai pada hari pelantikan sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005 dan perubahannya, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. 

Pelaksana Tugas Kepala Daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya. Artinya seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah tidak dilantik, sehingga tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan.

Pada saat diserahkan Keppres penunjukan sebaga Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin bukan dilantik sebagai pelaksana tugas, melainkan hanya melalui pengukuhan, karena yang namanya pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah sesuai kepercayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pada Permendagri tersebut, tidak pula diatur pelantikan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, yang ada diatur hanya pelantikan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah. Hal ini tentu melegitimasi, bahwa Rohidin ketika menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, tidak dihitung sebagai mulai masa jabatan karena tidak dilakukan prosesi pelantikan. 

BACA JUGA:Pemilu 2024, 41.929 Warga Kota Bengkulu Tak Gunakan Hak Pilih

Ingat, periode masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Rohidin hanya dilantik ketika menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018. Dan pada waktu itu, Rohidin baru kemudian diangkat menjadi Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI nomor 215/P tahun 2018, dna baru dilantik sesuai prosesi yang diatur dalam Permendagri 35 Tahun 2013

Kesimpulan akhirnya, kesimpulan yang dapat diambil adalah *Rohidin Mersyah bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029*, karena:

1. Masa Jabatan Rohidin sebagai Gubernur definitf hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode;

2. Tugas sebagai Pelaksana Tugas sebagai Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan;

3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut;

4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan;

5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik.

Inilah premis yang saya sampaikan, terkait dinamika Pilkada Tahun 2024 yang makin hangat di Provinsi Bengkulu. Tentu semuanya ini pada akhirnya, akan ditentukan oleh KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.

Setidaknya, pembahasan ini mengingatkan saya pada saat Agusrin M Najamudin menjadi calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada Tahun 2020. Saat itu banyak isu yang mengatakan bahwa beliau tidak bisa mencalonkan diri karena status sebagai eks napi tipikor, namun akhirnya beliau dapat mencalonkan diri. 

Artinya apa? Artinya apapun pandangan kita, tentu pihak berwenang yang akan memutuskan. Marilah kita ciptakan suasana yang damai dan sejuk dalam menyambut Pilkada Provinsi Bengkulu Tahun 2024 nanti.

Bengkulu, 16 Maret 2024

Kategori :