Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas yang kerap muncul saat bulan Ramadhan, dapat disimak pada penjelasan situs web Universitas Darussalam Gontor yang menyebutkan bahwa madzi biasanya keluar sebelum mani.
Air ini termasuk najis ringan (mukhaffafah). Seseorang tidak perlu mandi besar andai madzi keluar serta tidak membatalkan puasa.
Penyataan ini semakin menjelaskan hukum keluar madzi dengan sengaja saat puasa tidaklah membatalkan puasa seseorang.
Jika mengenai tubuh, maka wajib mencucinya. Sedangkan andai terciprat ke pakaian, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang kena madzi.
BACA JUGA:Keluar Darah Haid Sebelum Berbuka, Bagaimana Status Puasanya? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Rasulullah pernah bersabda kepada seseorang yang pakaiannya terkena madzi dengan cara,"Cukup bagimu mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut," (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah
Nah, itulah ulasan mengenai perbedaan air mani dan madzi, tentu keduanya memiliki perbedaan terutama dalam hal yang berkaitan dengan puasa ramadhan.
Dengan mengetahui perbedaan kedua istilah tersebut semoga kamu dapat memahami hal apa yang harus kamu lakukan jika kedua hal tersebut terjadi.