BENGKULUEKSPRESS.COM - Mungkin sebagian dari kamu masih bingung bagaimana membedakan istilah Mani (cairan kental) dan madzi (cairan bening) merupakan cairan yang keluar dari alat kemaluan.
Selama ramadhan istilah ini banyak menjadi perbincangan, pasalnya kedua hal ini merupakan salah satu fakto yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal apa bila keluar.
Untuk membedakan kedua istilah ini, yuk simak ulasan berikut ini agar kamu dapat memahami dan mengambil insight mengenai kedua istilah yang kerap kali menjadi perbincangan oleh beberapa kalangan.
BACA JUGA:Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Perbedaan Air Mani Dan Madzi
Air mani dan madzi sama-sama keluar dari alat kemaluan manusa. Namun, keduanya mempunyai perbedaan latar belakang atau cara untuk bisa keluar. Demikian pula dengan proses thahârah atau dalam bersuci dari keduanya.
Lantas, apa perbedaan mani dan madzi? Apakah keluarnya mani dan madzi dapat membatalkan puasa, dan apakah perempuan harus mandi wajib ketika keluar cairan bening? Untuk lebih memahaminya, baca terus artikel di bawah ini.
Keluar Air Mani dan Madzi Apakah Membatalkan Puasa?
Keluarnya air mani bisa saja menyebabkan batalnya puasa. Namun, juga tidak membatalkan puasa karena ketentuan tertentu, yaitu jika tidak sengaja.
Mani dapat keluar dengan kondisi sadar atau sengaja, seperti ketika berhubungan antara suami dan istri. Selain itu, mani juga dapat keluar ketika dalam kondisi tidak sadar atau tidak secara sengaja, seperti ketika sedang tidur.
BACA JUGA:Saat Shalat Tarawih Ternyata Dapat Bakar 200 Kalori, Simak Penjelasannya!
Sementara itu, keluar madzi saat puasa, baik sengaja atau tidak, tidak akan membatalkan puasa. Air madzi berwarna putih, bening, dan lengket. Keluarnya tidak memancar dan tidak menyebabkan lemas.
Keluar Air Mani Apakah Harus Mandi Wajib?
Mani atau biasa disebut sperma ialah cairan berwarna putih dan keluarnya memancar dari kemaluan. Keluarnya air mani kerap dibarengi dengan rasa kenikmatan dan penuh syahwat.
Air mani ini tidak najis, namun wajib untuk mandi junub atau mandi besar, sebagaimana disampaikan Abi Said Al-Khudri ra, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air mani (keluarnya sperma)," (HR. Bukhari dan Muslim).