Dalam masalah ini, ulama menjelaskan bahwa yang wajib dilakukan adalah tidak menyumbat bagian vaginanya untuk menghentikan atau meminimalisasi darah istihadhah.
Jadi dapat disimpulkan, jika seseorang tetap memilih untuk menyumbat bagian vaginanya, maka puasanya dianggap tidak sah, meskipun shalatnya tetap dianggap sah. Oleh karena itu, solusi yang paling tepat adalah untuk tidak menutupnya, sehingga puasa dan shalatnya tetap sah.
Demikian informasi mengenai pembahasan apakah flek karena KB diperbolehkan puasa. Semoga bermanfaat.