Apakah Muncul Flek Karena KB Dapat Membatalkan Puasa dan Sholat? Simak Pembahasannya

Selasa 26-03-2024,17:30 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

Hal tersebut selaras dengan pendapat Al-Imam al-Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin Juz 1, sebagai berikut.

وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ

Artinya: Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardlu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-Ashah (Al-Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, Juz 1, hlm. 19).

BACA JUGA:Ini Dia Alasan Mengapa Puasa Dapat Sembuhkan Vertigo

Yang Perlu Dilakukan Saat Flek Karena KB Muncul di Bulan Puasa

Dilansir dari laman tirto.id yang mengutip  artikel “Tata Cara Shalat bagi Wanita Istihadhah” (2022) oleh Sunatullah di situs NU Online, Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqaf dalam kitab al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah menjelaskan terdapat lima hal yang harus dilakukan oleh perempuan istihadhah saat hendak melaksanakan shalat.

1. Sebelum melaksanakan shalat harus membasuh kemaluannya. 

2. Perempuan yang sedang mengalami istihadhah diharuskan untuk menyumbat atau menutup kemaluannya dengan kapas atau benda serupa ketika hendak shalat, namun hal ini tidak diwajibkan apabila memenuhi tiga syarat tertentu.

3. Setelah menyumbat atau menutup kemaluannya, wanita tersebut harus membalut kemaluannya. Namun, menurut Imam ar-Ramli, jika dengan membalut sudah bisa mencegah keluarnya darah, maka tindakan ini sudah dianggap cukup tanpa perlu menyumbatnya.

BACA JUGA:Apa Penyebab Terjadinya Sariawan Saat Puasa dan Bagaimana Cara Pencegahannya

4. Wudhu harus dilakukan setelah masuknya waktu shalat, tidak boleh sebelumnya. Pasalnya, wudhu yang dilakukan saat istihadhah termasuk dalam kategori thaharah darurah.

5. Langkah-langkah yang harus dilakukan dari mulai membasuh kemaluan hingga shalat harus dilakukan secara cepat tanpa jeda yang panjang antara satu langkah dengan langkah berikutnya.

Hal penting lain yang perlu dilakukan perempuan yang sedang istihadhah yakni harus melakukan wudhu pada setiap shalat wajib. Tidak diperbolehkan menggunakan satu wudhu untuk dua shalat wajib.

Selain wudhu, menurut pendapat yang lebih sahih, perempuan istihadhah juga harus membarui basuhan pada kemaluannya, menyumbatnya, dan membalutnya.

Akan tetapi, saat puasa muncul masalah bahwa menyumbat kemaluan dengan sejenis kapas dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:10 Cara Mudah Obati Sakit Kepala Tanpa Membatalkan Puasa

Kategori :