Benarkah Muntah Membatalkan Puasa? Berikut Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa

Kamis 28-03-2024,14:30 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu permasalahan yang sering muncul selama puasa ramadhan adalah sistem pencernaan yang kurang baik. 

Sistem pencernaan yang kurang baik tak jarang membuat sebagian orang sring muntah yang diakibatkan oleh asam lambung yang sedang kumat.  

Selin itu, ada banyak faktor yang bisa menyebabkan seseorang muntah ketika menjalani ibadah puasa, seperti mabuk saat perjalanan, morning sickness bagi ibu hamil, atau karena ada kondisi penyakit tertentu yang membuat seseorang muntah. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan untuk sebagian orang yaitu apakah muntah dapat membatalkan puasa? Untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan berikut dengan seksama.

BACA JUGA:Bodi Colorfull yang Keren, HP Vivo T1 5G Dijual Dengan Harga Rp 2,9 Juta

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

Sering kali kita tidak dapat memperkirakan kapan terjadinya muntah. Lalu, bagaimana jika kita tiba-tiba muntah saat sedang berpuasa? Apa hukum puasa jika muntah? Serta bagaimana kriteria muntah yang membatalkan puasa? Berikut ulasannya. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” [HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].

Jadi berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah tidak sengaja saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.

BACA JUGA:Kapan Waktu Membaca Doa Buka Puasa, Sebelum Atau Sesudah Minum? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut

Hal ini sekaligus menjawab beberapa pertanyaan yang muncul, seperti apakah muntah karena batuk bisa membatalkan puasa atau muntah karena asam lambung naik apakah membatalkan puasa? Jawabannya tentu saja tidak, jika memang bukan karena disengaja.

Kriteria Muntah yang Membatalkan Puasa

Dikutip laman NU Online, muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.

Sementara muntah yang menyebabkan batalnya puasa seseorang adalah jika dilakukan secara sengaja dan ia wajib mengqadha atau mengganti puasanya tersebut.

Kategori :