Untuk kasus hampir muntah yang dirasakan seseorang, seperti insiden sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan ia hampir muntah, para ulama memiliki perbedaan pendapat perihal status puasanya.
Mayoritas ulama berpendapat, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya.
BACA JUGA:Transportasi Angkutan Lebaran di Kota Bengkulu Diminta Lakukan Uji KIR
Namun menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal.
Sedangkan Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan tidak membuat batal puasa seseorang.
Itulah informasi mengenai hukum muntah saat sedang berpuasa. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan mendapatkan motivasi untuk tetap semangat menjalankan ibadah puasa.