Golongan Orang Lainnya yang Boleh Membatalkan Puasa
Selain para pekerja berat, ada golongan orang lainnya yang boleh membatalkan puasa. Berikut di antaranya.
-Wanita yang sedang haid atau nifas
-Anak kecil yang belum baligh
-Orang yang hilang akal (gila)
-Orang yang sedang sakit
-Orang dalam perjalanan jauh atau musafir
-Wanita yang hamil atau menyusui
-Orang yang sudah lanjut usia
BACA JUGA:Bolehkan Penderita Asma Menggunakan Inhaler Saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Ada dua cara yang perlu dilakukan oleh orang-orang golongan ini jika tidak berpuasa, yaitu menggantinya di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah.
Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang. Namun, anak kecil yang tidak berpuasa tak perlu menggantinya atau membayar fidyah.
Jadi, hukum puasa setengah hari bagi orang bekerja. Hukumnya adalah adalah diperbolehkan selama pekerjaannya berat dan membuat tubuh sangat lelah.
Meski melakukan puasa setengah hari, kamu tetap harus mengganti puasa tersebut dilain waktu dan jika tidak diganti maka akan menjadi hutang dunia dan akhirat.