Kakek 70 Tahun di Bengkulu Tega Cabuli Cucu Berumur 3 Tahun

Rabu 13-03-2024,12:26 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang kakek di Kota Bengkulu tega melakukan tindak asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Perbuatan pelaku FA (70) ini terungkap setelah korban mengadu pada orang tuanya lantaran mengalami sakit dibagian kemaluan.

Merespon keluhan sang anak, orang tua korban langsung membawa korban ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dari  rumah sakit menunjukkan bahwa ada luka robek yang dialami korban akibat dari perbuatan sang kakek.

BACA JUGA:Terlibat Aksi Kejar-kejaran, 2 Pelaku Curanmor di Kota Bengkulu Berhasil Diringkus

Peristiwa ini pun langsung dilaporkan orang tua korban ke Polresta Bengkulu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo membenarkan adanya laporan tindak persetubuhan dan pencabulan anak tersebut.

AKP Mulyo mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan team opsnal Polresta Bengkulu dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Pelaku ini merupakan kakek dari korban, yang saat ini sudah kita tangkap dan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu," ujar AKP Mulyo, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:Aksinya Terekam CCTV Saat Bobol Kotak Amal Masjid, 2 Pelajar di Bengkulu Ditangkap Warga

AKP Mulyo menambahkan, peristiwa ini terjadi ketika sang anak alias korban dititipkan orang tuanya ke rumah pelaku.

Dari sanalah, pelaku memanfaatkan keadaan  untuk melakukan perbuatan bejatnya pada cucunya sendiri.

"Untuk sementara perbuatannya ini dilakukan 1 kali dan dirumah pelaku. Pelaku melakukan itu saat orang tuanya menitipkan anaknya ke pelaku," sambungnya.

Sementara itu, untuk pelaku sendiri saat ditangkap sempat menghilangkan barang bukti. Namun saat ini barang bukti berupa sarung yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya berhasil diamankan.

Sedangkan untuk status pelaku saat ini masih terduga dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu cepat guna menetapkan status pelaku sebagai tersangka.

Kategori :