“Rencananya tanggal 10 ini pembacaan putusan oleh MK. Kita yakin akan menang,” ujar Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH.
Mirin mengaku Pemkab Seluma tetap serius untuk mempertahankan wilayah Semidang Alas (SA) dan juga Semidang Alas Maras (SAM). Termasuk untuk menghadapi putusan sidang beberapa waktu lagi.
Meskipun terburuknya gugatan Pemkab BS dikabulkan, Mirin sangat diyakini jika warga di SA dan SAM akan menolak untuk bergabung dengan BS.
Di sisi lain, menurut Mirin, Pemkab Seluma sangat merasa keberatan gugatan yang disampaikan BS itu. Karena pemekaran sudah dilakukan sesuai dengan prosedur di tahun 2003 lalu. Selain itu, pemekaran Kabupaten Seluma juga suda diatur oleh Undang-Undang nomor 3 tahun 2003.
“Dari titik nol hingga saat ini Kacematan SA Dan SAM pembangunan yang ada dan dilakukan Kabupaten Seluma,” bebernya.(333)