Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pembangunan Pemkab Bengkulu Selatan, Hamdani SE kepada BE. Menurutnya, pembentukan ULP itu sebagaimana ketentuan dari peraturan perundang-undangan, yakni pada pasal 14 dan 130 ayat 1 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sehingga dengan telah dibentuknya ULP ini, maka dari masing-masing SKPD dapat menempatkan tenaga teknisnya di ULP ini sehingga pengadaan barang/jasa dapat lebih cepat. ”Untuk pembentukan ULP ini minimal tahun 2014 harus sudah ada,” ucapnya.
Hamdan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan studi banding ke daerah lain diantaranya ke Kabupaten Musi Banyu Asin Palembang untuk mengetahui cara membentuk ULP ini. ”Dengan adanya ULP, maka proes pengadaan akan lebih cepat dan praktis,” terangnya.(369).