\"Kami meminta agar tidak meloloskan anggota KPU yang tersandung hkum baik berstatus tersangka maupun terdakwa. Tidak meloloskan yang sekarang masih aktif, dan menolak segala intervensi partai politik,\" kata Rodiansyah Trista Putra dari LBH Respublika bersama perwakilan sejumlah lembaga tersebut, kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya menyampaikan hal yang sangat penting kepada Timsel KPU Provinsi, yang ditembuskan kepada DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, KPU Pusat, dan media, terkait beberapa track record calon anggota KPU Provinsi yang perlu ditinjau ulang dan menjadi bahan pertimbangan.
\"Bahwa syarat wajib untuk oleh calon anggota KPU Provinsi sebelum ditetapkan menuju 20 besar kemudian 10 besar oleh Timsel harus dapat diukur dan dubuktikan telah memenuhi unsur kepemimoinan, telah teruji integritas, independensi, dan mempunyai pemahaman tentang kepartaian, kepemilian, dan pemerintahanan,\" katanya.
Dia mengatakan, Timsel harus melakukan deteksi dini terhadap seluruh calon anggota KPU Provinsi sebelum menuju 20 besar kemudian 10 besar, jangan hanya berkutat dengan standarisasi nilai tertulis, psikotest, kesehatan jasmani dan rohani, pengalaman penyelenggara pemilu, karena yang harus didapatkan informasi bahwa yang harus menjadi bahan pertimbangan Timsel adalah rekam jejak pada calon apalagi yang nyata-nyata sudah dapat data dan infornya valid untuk tidak dapat ditetapkan pada tahap 20 besar kemudian 10 besar. (100)