CSR merupakan sebuah bagian kontribusi perusahaan yang established yang dikonsepkan dalam sebuah model nyata dan dilakukan berkesinambungan untuk kemajuan masyarakat khususnya yang berada diwilayah tempat perusahaan itu beroperasi. “ CSR ini adalah inisiatif DPRD yang patut kita apresiasi. Dimana pada periode sebelumnya belum terpikir mengenai CSR,”ungkap Ketua Pansus, H Syamsuri Rustam ST melalui Sekwan, H Bustari M Mhum.
Meskipun CSR tersebut masih dilakukan pembahasan bukan berarti perusahaan yang ada tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat, namun belum tertata dengan baik dan hal tersebut belum bisa dikatakan CSR karena CSR diatur pada Undang-undang diteruskan dengan Perda. Nantinya akan sangat jelas mekanisme dalam CSR itu.
Dicontohkannya perusahaan A akan memberikan CSR kepada salah satu kelompok tani dibidang tanaman pangan hingga kelompok itu bisa berkembang dan lainnya. Yang jelas pansus ini merupakan inisiatif para anggoata DPRD Kabupaten Mukomuko yang selalu memikirkan untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. (900)